Keterangan foto:Afandi bersiap menjalani persidangan kasus pembacokan Rizky di PN Surabaya.
Kawanindonesia.web.id– Sidang kasus pembacokan yang menimpa Rizky Anugerah kembali digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya. Terdakwa, Afandi bin Mulyono,
mengaku tindakannya spontan karena panik saat korban datang menghadapi dirinya.
Afandi membantah keterangan saksi Ari Astutik, ibu mertua korban, yang menyebut terdakwa langsung membacok korban dengan parang. “Saya terkejut dan terdesak.
Saat itu saya meraba benda di sekitar untuk mempertahankan diri, saya kira kayu, bukan parang,” kata Afandi di hadapan majelis hakim.
Ia menambahkan bahwa matanya satu buta dan yang satu minus 20, sehingga pandangan menjadi kabur.
Saksi Ari Astutik menjelaskan bahwa sengketa bermula dari pengambilan mangga di pohon yang berada dekat rumah terdakwa.
Orang yang mengambil mangga mengaku sudah mendapat izin dari keluarga saksi, namun Afandi tetap mengklaim pohon itu miliknya.
Ketegangan memuncak saat korban Rizky datang menengahi perselisihan.
Menurut saksi, terdakwa membawa parang dan menyerang korban, mengakibatkan luka serius di lengan kiri.
Petugas kepolisian menangkap Afandi di kawasan Granting setelah kejadian.
Korban kemudian mendapatkan perawatan di RSUD dr. Mohamad Soewandhie Surabaya.
Dokter yang menanganinya, dr. Pungky Setya Arini, mencatat luka bacok serius berupa patah tulang hasta, dislokasi sendi, dan luka terbuka yang menghambat aktivitas korban.
Afandi didakwa menggunakan Pasal 307 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penggunaan senjata tajam tanpa hak atau Pasal 446 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 14 April 2026, dengan agenda menghadirkan saksi dari kepolisian(fajar)
