Komitmen Bersihkan Narkoba, Polres Nganjuk Amankan Lima Tersangka dan Sabu 0,95 Gram

Keterangan Foto:Tegaskan komitmen bersihkan narkoba, Polres Nganjuk amankan lima tersangka dan sabu 0,95 gram dalam tiga hari operasi beruntun, Oktober 2026.

Kawan Indonesia.web.id — Polres Nganjuk Polda Jawa Timur terus menindak tegas peredaran gelap narkotika di wilayahnya. Dalam kurun waktu tiga hari, petugas berhasil membongkar tiga kasus peredaran sabu secara beruntun dan mengamankan lima orang tersangka beserta barang bukti sabu dengan total berat 0,95 gram bruto.

Kapolres Nganjuk, AKBP Suria Miftah Irawan, menegaskan hasil ini membuktikan keseriusan pihaknya menyapu bersih narkoba di wilayah hukum Polres Nganjuk.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Pengungkapan dan pengembangan kasus akan terus dilakukan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemui indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” ujar AKBP Suria Miftah, Kamis (8/10/2026).

Penangkapan pertama terjadi pada Jumat (2/10/2026) di depan SPBU Putren, Kecamatan Sukomoro. Petugas meringkus dua warga Bojonegoro berinisial IB (29) dan HI (31) serta menyita sabu seberat 0,54 gram bruto, dua unit ponsel, dan satu unit sepeda motor.

Pada hari yang sama, tim bergerak ke warung kopi di Desa Kedungdowo. Di lokasi tersebut, petugas membekuk JS (28) asal Tanjunganom dan WJ (41) asal Nganjuk. Petugas mengamankan sabu seberat 0,21 gram bruto, alat hisap (bong), dua ponsel, dan satu sepeda motor.

Operasi berlanjut pada Minggu (4/10/2026) di halaman parkir Alfamart, Jalan Letjen S. Parman, Kelurahan Jatirejo. Seorang pemuda berinisial MAMR (19), warga Berbek, diamankan bersama sabu seberat 0,20 gram bruto, pipet kaca, dan satu unit ponsel.

Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, AKP Hafid Dian Maulidi, menyatakan seluruh tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif.

“Total ada lima tersangka dari tiga kasus berbeda yang kami amankan. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan di lapangan untuk memburu jaringan di atasnya yang menyuplai barang haram tersebut,” tutup AKP Hafid.(Red)

Berita Terkait