Yayasan Dharma Klaim Akses Jalan Aparna, MAKI Jatim Siap Tempuh Jalur Hukum

Keterangan Foto:Yayasan Dharma dan MAKI Jatim soroti status akses jalan menuju Aparna Siwalankerto.

Kawanindonesia.web.id– Yayasan Dharma mengklaim kepemilikan akses jalan menuju Apartemen Sederhana (Aparna) di kawasan Siwalankerto, Surabaya. Klaim tersebut memicu respons dari MAKI Jatim yang menyatakan siap menempuh jalur hukum untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.


MAKI Jatim mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima data dan dokumen hukum yang menguatkan kepemilikan akses jalan oleh Yayasan Dharma.

Temuan ini dinilai krusial karena akses jalan merupakan salah satu syarat utama dalam penerbitan izin pembangunan, termasuk site plan proyek Aparna.


Ketua MAKI Jatim, Heru, menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini secara serius.

Ia menyebut adanya potensi pelanggaran dalam proses perizinan pembangunan, terutama jika benar akses jalan tersebut belum pernah dibebaskan secara sah oleh pihak terkait.


“Kami siap menempuh jalur hukum untuk memastikan persoalan ini terang dan tidak merugikan pihak manapun.

Semua dokumen akan kami telusuri, termasuk site plan dan izin pendukung lainnya,” tegas Heru.


Sementara itu, pihak Yayasan Dharma menyatakan hingga saat ini belum pernah menerima pembayaran sewa lahan atas penggunaan akses jalan tersebut.

Padahal, beredar informasi mengenai adanya dana yang disebut-sebut terkait pemanfaatan lahan, namun tidak tercatat dalam pembukuan resmi yayasan.


Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan administrasi maupun penggunaan lahan.

MAKI Jatim menilai hal tersebut perlu diusut secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum.


Sebagai langkah lanjutan, MAKI Jatim bersama Yayasan Dharma berencana berkoordinasi dengan instansi terkait,

seperti Dinas PUPR Cipta Karya dan Dinas Perhubungan Jawa Timur, guna membuka dokumen perizinan secara transparan.


Selain upaya hukum, MAKI Jatim juga mempertimbangkan langkah strategis lain, termasuk mendorong pemberlakuan status quo terhadap aktivitas di kawasan Aparna hingga status kepemilikan akses jalan benar-benar jelas.


Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut legalitas pembangunan serta hak kepemilikan lahan yang dinilai belum terselesaikan.

MAKI Jatim menegaskan komitmennya untuk mengawal persoalan ini hingga tuntas demi menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak.(Red)

Berita Terkait