Pembangunan Desa Terbatas, Agus Cahyono Minta Pemerintah Provinsi Respons APBD 2027

Keterangan foto:Agus Cahyono soroti pembangunan desa terbatas dan dorong APBD 2027 respons kebutuhan desa.

Kawanindonesia.id – Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Agus Cahyono, menyoroti terbatasnya pembangunan desa akibat sebagian dana desa terserap untuk program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Ia menekankan pemerintah provinsi harus merespons perencanaan APBD 2027 dengan memperkuat dukungan pembangunan infrastruktur desa.


Agus menjelaskan, sejumlah kepala desa menyampaikan bahwa dana desa yang terserap untuk program koperasi membuat anggaran pembangunan infrastruktur desa menjadi sangat terbatas.

Hal ini berdampak pada pelaksanaan proyek fisik dan kebutuhan dasar masyarakat desa.


“Beberapa kepala desa menyampaikan bahwa anggaran desa cukup banyak tersedot untuk program Koperasi Desa Merah Putih.

Akibatnya, pembangunan di desa menjadi sangat terbatas,” ujar legislator PKS itu.


Ia menambahkan, pemerintah desa sebenarnya tidak memiliki banyak pilihan karena dana desa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ketika pemerintah pusat menetapkan kebijakan tertentu, pemerintah desa harus menyesuaikan.


“Kita harus memahami bahwa dana desa itu berasal dari APBN. Jika ada kebijakan dari pemerintah pusat,

maka pemerintah desa tentu harus mengikuti secara hierarki,” jelas Agus.


Meski begitu, Agus berharap program Koperasi Desa Merah Putih tetap berjalan maksimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Pemerintah desa harus mengawal dan mendampingi program ini agar benar-benar memberikan manfaat sesuai visi dan misinya,” tambahnya.


Agus menekankan, pemerintah provinsi perlu hadir melalui APBD Jawa Timur untuk menutupi keterbatasan anggaran desa, khususnya pembangunan infrastruktur yang tertunda.


“Perencanaan APBD 2027 masih tahap awal. Saya berharap pemerintah provinsi merespons dan memberikan perhatian serius terhadap pembangunan desa agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi,” ujarnya.


Ia menegaskan, perhatian pemerintah provinsi wajar karena sebagian pendapatan daerah berasal dari masyarakat desa,

misalnya melalui pajak kendaraan bermotor. Warga desa berhak menikmati infrastruktur yang layak di desanya.


“Proposal bantuan keuangan desa dari APBD Jawa Timur harus segera direspons agar pembangunan tetap berjalan,

meski sebagian dana desa dialokasikan untuk program koperasi,” pungkas Agus.(Leny)

Berita Terkait