Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Sumpah 19 Advokat DePA-RI, Diminta Melek Teknologi

Keterangan foto:Ketua Umum TM Luthfi Yazid menghadiri penyumpahan 19 advokat DePA-RI di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Kawanindonesia.id– Pengadilan Tinggi Jawa Tengah mengambil sumpah 19 advokat baru dari Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia dalam prosesi yang digelar di Semarang.

Para advokat tersebut diminta menjaga integritas profesi sekaligus mampu mengikuti perkembangan teknologi dalam sistem peradilan modern.


Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid, hadir langsung dalam kegiatan tersebut dan menyampaikan rasa syukur atas bertambahnya advokat yang bergabung dalam organisasi.

Ia berharap para advokat baru dapat menjalankan profesinya secara profesional serta menjunjung tinggi nilai-nilai penegakan hukum dan keadilan.


Sebelum diambil sumpahnya, para advokat telah melalui berbagai tahapan,

mulai dari mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), hingga menjalani masa magang.

Dalam penyelenggaraan program tersebut, DePA-RI bekerja sama dengan Universitas Muria Kudus sebagai bagian dari persyaratan yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.


Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Suprapti,

memberikan sejumlah pesan penting kepada para advokat yang baru disumpah.

Ia menegaskan bahwa advokat sebagai bagian dari aparat penegak hukum harus menjaga integritas dalam menjalankan profesinya.


Menurut Suprapti, integritas merupakan prinsip yang tidak dapat ditawar dalam profesi advokat.

Jika integritas tergadaikan, maka profesi advokat sebagai profesi mulia atau Officium Nobile akan kehilangan maknanya.


Selain itu, ia juga meminta para advokat untuk mampu bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya seperti hakim dan jaksa.

Hal ini dinilai penting agar proses penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.


Dalam arahannya, Suprapti juga menekankan pentingnya kemampuan advokat dalam memanfaatkan teknologi.

Ia mengingatkan bahwa sistem peradilan saat ini terus berkembang menuju digitalisasi, termasuk

melalui penerapan e-Court dan e-Berpadu yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.


Menurutnya, pemanfaatan sistem peradilan elektronik tersebut dapat membuat proses hukum menjadi lebih efisien dan transparan.

Karena itu, para advokat diharapkan mampu memaksimalkan penggunaan teknologi dalam menjalankan tugas profesinya.


Setelah prosesi penyumpahan selesai, Ketua Umum DePA-RI TM Luthfi Yazid bersama jajaran pengurus organisasi juga memberikan arahan kepada para advokat baru.

Mereka mengingatkan pentingnya menjaga solidaritas organisasi, meningkatkan kemampuan profesional, serta membangun jaringan kerja yang luas.


Luthfi Yazid juga menegaskan bahwa advokat DePA-RI harus berkomitmen menegakkan prinsip negara hukum atau Rule of Law, menjaga profesionalisme,

serta menghormati sesama advokat maupun aparat penegak hukum lainnya.


Dengan pengambilan sumpah tersebut, para advokat baru DePA-RI diharapkan mampu menjalankan profesinya secara profesional,

adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta berkontribusi dalam memperkuat penegakan hukum di Indonesia.(Red)

Berita Terkait