Pengelola Informasi Publik Kemenkumham Jatim Diperkuat Demi Layanan Transparan

Keterangan foto:Penguatan SDM pengelola informasi publik Kemenkumham Jatim untuk meningkatkan layanan PPID yang transparan.

Kawanindonesia.id – Kementerian Hukum wilayah Jawa Timur terus memperkuat kapasitas sumber daya manusia (SDM) pengelola layanan informasi publik guna mendorong pelayanan yang transparan, akuntabel, dan profesional kepada masyarakat.


Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan pembinaan dan penguatan SDM pengelola layanan informasi publik yang digelar di Kantor Wilayah Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur pada Rabu (11/03/26).

Kegiatan ini menghadirkan Ronald Lumbuun selaku Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama (Karo Hukerma) sebagai pemateri.


Dalam pemaparannya, Ronald menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008

tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik.


Ia menjelaskan bahwa badan publik memiliki kewajiban menyediakan informasi secara cepat, tepat, dan akurat.

Implementasi keterbukaan informasi tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021

tentang Standar Layanan Informasi Publik yang mengatur standar pelayanan informasi pada setiap instansi pemerintah.


Ronald juga memaparkan berbagai aspek penting dalam pengelolaan layanan informasi publik,

mulai dari hak dan kewajiban badan publik, struktur kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID),

Hingga tugas pengelolaan, pendokumentasian, serta pelayanan informasi kepada masyarakat.


“Pengelolaan informasi publik harus dilakukan secara akuntabel dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setiap badan publik harus memahami klasifikasi informasi yang dapat dibuka dan informasi yang dikecualikan,” ujar Ronald.


Selain itu, ia juga menjelaskan mekanisme permintaan informasi publik, prosedur pengajuan keberatan,

serta pentingnya pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) melalui uji konsekuensi untuk melindungi informasi yang bersifat sensitif.


Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Haris Sukamto menegaskan bahwa kualitas SDM menjadi faktor

utama keberhasilan implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan Kementerian Hukum.


Menurutnya, keberadaan PPID memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel


“Sebagus apa pun sistem yang dibangun, keberhasilannya sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia yang menjalankannya.

Karena itu, penguatan kapasitas SDM pengelola layanan informasi publik harus terus dilakukan,” kata Haris.


Melalui kegiatan pembinaan ini, jajaran pengelola layanan informasi publik diharapkan semakin memahami tugas dan tanggung jawabnya

serta mampu memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan profesional kepada masyarakat.
Keterangan foto:
Penguatan SDM pengelola informasi publik Kemenkumham Jatim untuk meningkatkan layanan PPID yang transparan.

Berita Terkait