Video Viral PETI Mandailing Natal Picu Kecaman, Aktivis Minta Polisi Bongkar Jaringan Tambang Ilegal

kawanindonesia.web.id – Video siaran langsung (live) yang diduga memperlihatkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, viral di media sosial.

Rekaman tersebut memicu kecaman dari berbagai kalangan, termasuk aktivis lingkungan yang mendesak aparat kepolisian segera mengusut tuntas dugaan jaringan tambang emas ilegal di wilayah itu.

Dalam video yang beredar, tampak seorang pria mengoperasikan alat berat jenis ekskavator untuk mengeruk aliran sungai dan lahan yang diduga menjadi lokasi penambangan emas.

Aksi tersebut menuai perhatian publik karena dilakukan secara terbuka melalui siaran langsung di media sosial.


Sejumlah warga dan warganet kemudian menduga operator alat berat dalam video tersebut merupakan Putra, yang disebut sebagai anak seorang pengusaha lokal yang dikenal dengan panggilan “Pawang”.

Namun, hingga kini informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum mendapat konfirmasi dari pihak yang bersangkutan maupun hasil penyelidikan resmi aparat penegak hukum.


Ketua Presidium Solidaritas Mahasiswa untuk Penyelamatan Hutan dan Lingkungan Hidup (SIPLAH) Kabupaten Mandailing Natal, Ahmad Rifai Nasution,

menilai kemunculan video itu menunjukkan perlunya langkah tegas dari aparat penegak hukum terhadap aktivitas PETI.


“Tindakan menayangkan dugaan aktivitas ilegal secara langsung di media sosial menunjukkan sikap yang tidak menghormati hukum.

Aparat harus segera bertindak agar tidak muncul anggapan adanya pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal,” ujar Rifai kepada wartawan, Senin (23/06/26).


Rifai juga meminta Polres Mandailing Natal meningkatkan penegakan hukum terhadap aktivitas PETI yang selama ini dikeluhkan masyarakat karena diduga merusak lingkungan dan mengganggu ekosistem di sekitar lokasi tambang.


Senada dengan itu, Direktur Eksekutif The Green Madina Institute, Ridwandy Nasution, menyatakan pihaknya turut menyesalkan beredarnya video tersebut.

Menurutnya, jika dugaan dalam video itu terbukti benar, maka tindakan tersebut telah melukai rasa keadilan masyarakat yang selama ini terdampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan tanpa izin.


Ridwandy mengatakan organisasinya telah melakukan investigasi awal dan menduga operator alat berat dalam video merupakan Putra.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.


“Kami meminta kepolisian tidak hanya memeriksa pelaku di lapangan, tetapi juga mengungkap pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal maupun aktor intelektual di balik maraknya aktivitas PETI di Mandailing Natal,” katanya.


Ia menambahkan, masyarakat selama ini merasakan dampak buruk dari aktivitas tambang ilegal, mulai dari pencemaran sungai, rusaknya lahan pertanian, hingga ancaman bencana akibat kerusakan lingkungan.


Ridwandy mengungkapkan sejumlah organisasi masyarakat sipil telah berkoordinasi untuk menyampaikan aspirasi kepada Polres Mandailing Natal.

Mereka berencana meminta penjelasan mengenai langkah konkret aparat dalam memberantas aktivitas PETI yang dinilai masih berlangsung di sejumlah titik.


Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten tanpa pandang bulu agar mampu memberikan efek jera sekaligus menjaga kelestarian lingkungan hidup.


Ia juga mengingatkan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.


Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk sosok yang dikenal dengan panggilan “Pawang” dan Kapolres Mandailing Natal.

Redaksi akan memuat tanggapan mereka sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi dan asas praduga tak bersalah.(Kontributor Magrifatulloh)

Berita Terkait