Kawanindonesia.web.id– Sejumlah tokoh pemuda dan mahasiswa di Kabupaten Padang Lawas mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut polemik yang muncul setelah pernyataan Ahmad Rezki Hasibuan mengenai dugaan pungutan liar dan fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas.
Tokoh Pemuda Padang Lawas, Maulidin Gufron Hasibuan, menilai setiap pihak yang menyampaikan dugaan pelanggaran hukum di ruang publik harus menyertakan bukti yang dapat dipertanggung jawabkan.
Menurutnya, penyampaian informasi tanpa dasar yang jelas berpotensi memicu kegaduhan dan mengganggu situasi keamanan serta ketertiban masyarakat.
“Kami menghormati kebebasan berpendapat. Namun, setiap pernyataan yang disampaikan kepada publik harus didukung bukti yang kuat agar tidak menimbulkan keresahan dan merugikan banyak pihak,” ujar Maulidin kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas daerah serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Menurutnya, iklim investasi dan pembangunan akan lebih baik apabila ruang publik diisi dengan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Senada dengan itu, tokoh mahasiswa Padang Lawas, Saidan Fazri Hasibuan, mengatakan bahwa pihak yang merasa dirugikan oleh pernyataan tersebut memiliki hak untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Saidan menyebut, apabila terdapat dugaan pencemaran nama baik atau penyebaran informasi yang tidak benar, maka penyelesaiannya sebaiknya dilakukan melalui mekanisme hukum, bukan melalui saling tuding di ruang publik.
“Kami mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut persoalan ini secara objektif dan profesional. Jika ada unsur pelanggaran hukum, tentu harus diproses sesuai aturan.
Sebaliknya, jika tuduhan itu tidak dapat dibuktikan, mekanisme hukum juga harus memberikan kepastian bagi semua pihak,” katanya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti setiap laporan yang masuk berdasarkan alat bukti yang cukup,
sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dan tidak terus dihadapkan pada polemik yang berkepanjangan.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai adanya proses hukum terhadap Ahmad Rezki Hasibuan terkait pernyataan yang menjadi polemik tersebut.
Ahmad Rezki Hasibuan juga belum memberikan tanggapan resmi atas desakan yang disampaikan tokoh pemuda dan mahasiswa tersebut.
Para tokoh berharap seluruh pihak menghormati proses hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah,
sehingga penyelesaian persoalan dapat dilakukan secara adil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Rizky)

