Kawanindonesia.web.id — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur terus memperkuat kapasitas aparatur hukum dengan menggelar Training of Facilitator (TOF) Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Angkatan XIV dan XV.
Kegiatan ini berlangsung secara blended learning dan resmi dibuka pada Senin (27/4/2026).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim, Haris Sukamto, bersama jajaran mengikuti pembukaan kegiatan secara virtual dari Surabaya.
Ia menegaskan bahwa TOF menjadi strategi penting dalam meningkatkan pemahaman hukum, baik di kalangan aparatur maupun masyarakat luas.
“TOF ini menjadi langkah strategis untuk memastikan implementasi KUHP dan KUHAP berjalan optimal.
Peserta tidak hanya dituntut memahami regulasi, tetapi juga mampu menyampaikan substansinya secara tepat kepada masyarakat,” ujar Haris.
Pelatihan ini diikuti sekitar 60 peserta dari berbagai instansi, mulai dari kejaksaan, Mahkamah Agung, Kementerian Dalam Negeri,
hingga unit kerja di lingkungan Kemenkumham. Metode blended learning dipilih untuk mengombinasikan pembelajaran daring dan tatap muka,
sehingga peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif.
Pembukaan kegiatan dilakukan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani.
Ia menekankan bahwa pelatihan ini merupakan langkah awal dalam mengakselerasi implementasi KUHAP terbaru di Indonesia.
Menurutnya, para peserta diharapkan tidak hanya memahami aspek normatif,
tetapi juga mampu menyusun rencana aksi dan menjadi fasilitator yang menjembatani pemahaman antara regulasi dan masyarakat.
Selain itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Raden Fadjar Widjanarko dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Soleh Joko Sutopo turut mengikuti kegiatan sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum.
Kemenkumham Jatim menilai, keberadaan fasilitator yang kompeten sangat penting untuk mencegah terjadinya perbedaan penafsiran terhadap KUHP dan KUHAP di tengah masyarakat.
Dengan pemahaman yang seragam, implementasi regulasi diharapkan dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan berkeadilan.
Melalui TOF ini, Kemenkumham Jatim optimistis dapat mencetak fasilitator hukum yang andal dan mampu mendorong terwujudnya sistem hukum nasional yang responsif serta adaptif terhadap perkembangan zaman.(Red)

