Satresnarkoba Polres Bangkalan Tangkap Tiga Pengedar Sabu, 32 Poket Siap Edar Disita

Kawanindonesia.web.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangkalan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Kali ini, tiga orang yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil ditangkap dalam penggerebekan di Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan. Dari operasi tersebut, polisi menyita 32 poket sabu yang diduga siap diedarkan.


Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HM, MR, dan DI. Salah satu pelaku, HM, diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang baru sekitar tiga bulan menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara.


Kasatresnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran sabu di kalangan pemuda di Kecamatan Tanjung Bumi.


Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan secara intensif hingga berhasil mengidentifikasi lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika.

Setelah memastikan keberadaan para pelaku, petugas langsung menggelar operasi penangkapan.
“Setelah melakukan penelusuran, tim kemudian merencanakan penggerebekan,” ujar Iptu Kiswoyo Supriyanto saat didampingi Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama.


Saat penggerebekan berlangsung, polisi mendapati ketiga tersangka sedang berkumpul di rumah HM. Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan seluruh pelaku tanpa perlawanan.


Dari hasil penggeledahan, Satresnarkoba menemukan barang bukti berupa 32 poket sabu yang telah dikemas dan siap diedarkan.

Rinciannya, sebanyak 10 paket sabu dengan berat total 5,8 gram ditemukan dari HM, 14 paket sabu seberat 2,23 gram disita dari MR, sedangkan delapan paket sabu dengan berat total 1,24 gram diamankan dari DI.


Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, HM berperan sebagai pemilik barang haram tersebut. Sementara itu, MR dan DI bertugas membantu menjual sabu milik HM dengan memperoleh komisi sebesar 10 persen dari hasil penjualan.


Iptu Kiswoyo juga mengungkapkan bahwa pasokan sabu diperoleh HM dari seseorang berinisial SHR yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.


“HM mendapatkan barang dari SHR yang saat ini masih DPO. HM sebelumnya juga pernah terjerat kasus serupa dan baru keluar tiga bulan,” jelasnya.


Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Bangkalan untuk menjalani proses penyidikan.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Polres Bangkalan menegaskan akan terus meningkatkan pemberantasan peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.(Saipul)


Berita Terkait