Kawanindonesia.web.id – Proyek konstruksi tanpa papan nama yang berada di pinggir Jalan Raya Desa Tangga Bosi III, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), diduga memicu kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor mengalami luka serius.
Warga meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera turun tangan untuk mengusut proyek tersebut sekaligus memastikan keselamatan pengguna jalan.
Kecelakaan terjadi pada Minggu (12/7) sekitar pukul 22.00 WIB. Korban, Ali Saif Pane (43), warga Sinonoan, terjatuh saat melintasi lokasi proyek.
Berdasarkan keterangan warga, korban diduga tidak melihat tumpukan pasir dan material bangunan yang berada di bahu jalan karena lokasi minim penerangan dan tidak dilengkapi rambu-rambu peringatan.
Akibat insiden tersebut, korban mengalami patah tulang rusuk dan harus menjalani perawatan intensif. Informasi yang dihimpun menyebutkan kondisi korban sempat mengalami kesulitan bernapas akibat cedera yang dideritanya.
Sejumlah warga menilai pelaksana proyek lalai karena membiarkan material bangunan berserakan di bahu jalan tanpa memasang pengamanan yang memadai.
Mereka khawatir kondisi tersebut dapat kembali memicu kecelakaan, terutama pada malam hari ketika jarak pandang pengendara terbatas.
Warga juga mempertanyakan proyek yang hingga kini tidak memasang papan informasi.
Mereka menilai keberadaan papan proyek penting sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat sekaligus untuk menunjukkan pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.
Ketua Mahasiswa Peduli Rakyat (MPR) Kabupaten Mandailing Natal, Ridwandi Nasution, menyatakan tidak adanya papan nama proyek dapat mengindikasikan pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi publik dan ketentuan dalam pelaksanaan jasa konstruksi.
Ridwandi mendesak aparat penegak hukum segera memeriksa proyek tersebut dan meminta pelaksana proyek bertanggung jawab apabila terbukti lalai dalam menerapkan standar keselamatan kerja di area publik.
Ia juga menyampaikan rencana melaporkan dugaan pelanggaran tersebut dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta ketentuan hukum lain yang relevan apabila ditemukan unsur pelanggaran.
Selain itu, Ridwandi mengingatkan bahwa setiap pelaksana pekerjaan yang memanfaatkan ruang jalan memiliki kewajiban menjaga keselamatan pengguna jalan dengan memasang rambu-rambu, penerangan, dan pengamanan selama proyek berlangsung.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana maupun perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut.
Awak media masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi dan klarifikasi agar pemberitaan tetap berimbang sesuai prinsip jurnalistik.(Kontributor Magrifatulloh)

