Polrestabes Medan Selidiki Dugaan Keterkaitan Phantom KTV dengan Jaringan Dragon KTV

Kawanindonesia.web.id– Satresnarkoba Polrestabes Medan terus mendalami dugaan keterkaitan antara Phantom KTV dengan Dragon KTV, tempat hiburan malam di Jalan Haji Adam Malik, Kecamatan Medan Barat, yang sebelumnya pernah terseret kasus peredaran narkotika jenis ekstasi.


Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan pihaknya masih mengumpulkan berbagai keterangan dan bukti

untuk memastikan apakah terdapat hubungan antara operasional Phantom KTV dengan jaringan lama yang pernah beroperasi di Dragon KTV.


“Kami masih mendalami apakah Phantom KTV memiliki afiliasi dengan jaringan Dragon KTV yang sebelumnya telah kami rekomendasikan untuk ditutup,” ujar Jean Calvijn, Kamis (28/5/2026).


Penyelidikan tersebut dilakukan setelah Satresnarkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi di lokasi hiburan malam yang saat ini beroperasi dengan nama Phantom KTV.


Dalam pengungkapan terbaru, polisi menangkap seorang customer service (CS) yang diduga terlibat dalam penjualan ekstasi kepada pengunjung.

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian mengamankan Muhammad Fadli (22), warga Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, yang diduga berperan sebagai pemasok narkoba.


Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, menjelaskan bahwa petugas menemukan barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi dan uang tunai sebesar Rp1,3 juta yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.


“Saat ditangkap, petugas menyita 10 butir pil ekstasi yang bentuk dan warnanya sama dengan pil ekstasi yang pernah kami temukan dalam pengungkapan kasus di lokasi yang sama sebelumnya,” kata Rafli.


Menurut Rafli, pelaku menggunakan media sosial sebagai sarana komunikasi untuk menjalankan aktivitas ilegal tersebut.

Modus itu dilakukan untuk menghindari pengawasan aparat penegak hukum.


Meski saat itu Kota Medan sempat mengalami gangguan pasokan listrik atau blackout,

petugas tetap melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga berhasil menangkap pemasok narkoba yang diduga menyuplai barang haram ke lokasi hiburan malam tersebut.


“Saat masyarakat mengalami gangguan listrik, personel kami tetap bekerja melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan pemasok narkoba yang terkait dengan kasus ini,” ujarnya.


Jean Calvijn menjelaskan bahwa lokasi yang kini beroperasi sebagai Phantom KTV sebelumnya dikenal sebagai Dragon KTV.

Saat menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara pada 2025, dirinya turut memimpin pengungkapan kasus narkotika di tempat hiburan malam tersebut.


Dalam penggerebekan yang dilakukan di salah satu ruang karaoke Dragon KTV, polisi berhasil mengamankan dua pelaksana lapangan dan menyita ratusan butir pil ekstasi dari berbagai merek.

Hasil pengembangan saat itu mengarah kepada dugaan keterlibatan pasangan suami istri, Ardinal alias Doni dan Herina br Manurung, yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)


Selain dugaan peredaran narkoba, lokasi tersebut juga pernah menjadi sorotan terkait kepatuhan perizinan usaha.

Pemeriksaan yang dilakukan instansi terkait saat itu menemukan sejumlah minuman beralkohol yang diduga tidak memenuhi ketentuan administrasi dan cukai.


Saat ini Polrestabes Medan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya perubahan identitas usaha dari Dragon KTV menjadi Phantom KTV, sekaligus menelusuri apakah jaringan lama masih beroperasi di lokasi tersebut.


Polisi menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika di tempat hiburan malam serta memburu para pelaku yang masih masuk dalam daftar pencarian guna memutus mata rantai jaringan narkoba di Kota Medan(Rizky)

Berita Terkait