Kawanindonesia.web.id– Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan terus mengembangkan penyelidikan kasus dugaan peredaran narkotika di Phantom KTV.
Dalam proses pengungkapan tersebut, polisi menemukan kemiripan barang bukti yang disita dari tersangka terbaru dengan barang bukti yang pernah diamankan dalam kasus Dragon KTV pada tahun 2025.
Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan adanya keterkaitan antara operasional Phantom KTV dengan jaringan yang sebelumnya beraktivitas di Dragon KTV.
Saat ini, penyidik masih mendalami berbagai fakta dan keterangan untuk memastikan hubungan kedua tempat hiburan malam tersebut.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam terkait kemungkinan adanya afiliasi antara Phantom KTV dan Dragon KTV yang pernah digerebek aparat pada Mei 2025.
“Kami masih mendalami apakah Phantom KTV memiliki keterkaitan dengan jaringan Dragon KTV yang sebelumnya direkomendasikan untuk ditutup setelah pengungkapan kasus narkoba,” ujarnya, Kamis (28/5/2026).
Sebagai informasi, Dragon KTV pernah menjadi sorotan setelah Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara melakukan penggerebekan pada 23 Mei 2025.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pelaksana lapangan berinisial RG alias R dan Z alias Zul.
Sementara dua orang lainnya yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut hingga kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Setelah kasus itu mencuat, tempat hiburan malam tersebut diketahui berganti nama menjadi Phantom KTV. Namun, dugaan aktivitas peredaran narkoba kembali terungkap setelah polisi menangkap seorang customer service (CS) yang diduga menjual pil ekstasi kepada pengunjung.
Pengembangan kasus tersebut mengarahkan petugas kepada seorang pemasok narkoba berinisial MF (22), warga Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.
Tim Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap MF dan menemukan barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, menjelaskan bahwa pil ekstasi yang ditemukan dari tangan MF memiliki karakteristik yang sama dengan barang bukti yang sebelumnya diamankan saat pengungkapan kasus di Phantom KTV.
“Saat ditangkap, petugas menyita 10 butir pil ekstasi yang bentuk dan warnanya sama dengan ekstasi yang sebelumnya kami amankan dari kasus Phantom KTV,” jelas Rafli.
Selain pil ekstasi, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp1,3 juta yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.
Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik menemukan bahwa tersangka pemasok dan customer service yang telah diamankan berkomunikasi melalui media sosial untuk mengatur transaksi.
Menurut Rafli, metode tersebut sengaja digunakan guna menghindari pengawasan aparat. Meski demikian, penyelidikan intensif yang dilakukan tim berhasil mengungkap peran pemasok dalam jaringan tersebut.
“Ketika Kota Medan mengalami gangguan listrik atau blackout, anggota tetap bekerja melakukan penyelidikan.
Berkat kerja keras tim, kami berhasil menangkap pemasok narkoba berikut barang bukti yang diduga kuat terkait dengan jaringan peredaran di Phantom KTV,” katanya.
Polrestabes Medan kini terus menelusuri alur distribusi narkotika, sumber pasokan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Penyidik juga fokus mengungkap apakah terdapat kesinambungan jaringan antara Dragon KTV dan Phantom KTV yang selama ini beroperasi di Kota Medan.
Polisi menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di tempat hiburan malam dan memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Rizky)

