Polres Pasuruan Bongkar Peredaran Pil Double L, Ratusan Ribu Butir Obat Keras Disita di Sukorejo

Kawanindonesia.web.id – Polres Pasuruan berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil double L di wilayah Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita ratusan ribu butir pil dari sebuah kamar kos di Desa Karangsono.

Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan melakukan penggerebekan pada Selasa (31/3/2026) malam sekitar pukul 22.30 WIB.

Petugas menangkap seorang pemuda berinisial M.R.M (20), warga setempat, yang diduga sebagai pelaku utama peredaran obat keras tersebut.

Kapolres Pasuruan, Harto Agung Cahyono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran pil double L di wilayah Sukorejo.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi lokasi penyimpanan barang bukti.

“Petugas mengamankan tersangka MRM beserta 104.961 butir pil double L dan 14 poket sabu di kamar kosnya di Desa Karangsono,” ujar Kapolres.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit timbangan elektrik,

plastik klip kosong, alat sekrop dari sedotan, dua unit telepon genggam, satu sepeda motor tanpa nomor polisi,

serta uang tunai sebesar Rp1 juta.Sebelum melakukan penangkapan, petugas terlebih dahulu melakukan pengintaian selama dua hari.

Polisi kemudian mengamati pergerakan pelaku hingga akhirnya melakukan penyergapan saat pelaku masuk ke kamar kosnya.

Petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan pil double L dari Jakarta dalam jumlah besar.

Barang tersebut kemudian diedarkan kembali dengan harga jutaan rupiah per kemasan untuk memperoleh keuntungan.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman berat termasuk pidana penjara seumur hidup.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasuruan guna proses penyidikan lebih lanjut

serta pengembangan jaringan peredaran obat keras berbahaya yang lebih luas.(Red)

Berita Terkait