Kawanindonesia.web.id– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan mulai mendalami dugaan kasus malapraktik medis yang melibatkan RSIA Puri Bunda Pamekasan. Penanganan perkara memasuki tahap awal setelah informasi dan pengaduan yang berkembang di masyarakat mendapat perhatian aparat penegak hukum.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok, membenarkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah awal dengan mendisposisikan penanganan perkara kepada Unit IV Satreskrim.
“Sudah saya disposisi ke Unit IV,” ujar AKP Yoyok saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Sabtu (27/6/2026).
Pernyataan tersebut menandai dimulainya proses pendalaman oleh penyidik.
Unit IV Satreskrim akan mengumpulkan informasi, meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, serta menelaah fakta-fakta yang diperlukan untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan tindakan medis yang disebut-sebut menimbulkan kerugian bagi pasien.
Sejumlah elemen masyarakat pun meminta aparat penegak hukum menangani perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Pamekasan menegaskan bahwa seluruh proses penyelidikan akan dilakukan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta pendapat ahli.
Langkah tersebut diperlukan agar setiap kesimpulan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat.
Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dan belum menetapkan adanya tindak pidana maupun pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.
Publik berharap proses penyelidikan dapat berjalan secara objektif dan terbuka sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, baik pelapor maupun pihak RSIA Puri Bunda Pamekasan.
Sementara itu, hasil penyelidikan akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(Red)

