Kawanindonesia.web.id– Dugaan praktik penimbunan dan distribusi BBM subsidi jenis Bio Solar ilegal di Kabupaten Sorong kembali menjadi sorotan publik.
Kasus yang ditangani oleh Polda Papua Barat ini memunculkan berbagai pertanyaan terkait arah penyidikan yang dinilai belum menyentuh pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik bisnis tersebut.(28/05/26)
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun awak media, pada 8 April 2026 jajaran Polda Papua Barat daya melakukan penggerebekan terhadap sebuah gudang yang berlokasi di wilayah Suprau, Kabupaten Sorong.
Gudang tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas usaha yang dikendalikan oleh Salawati Atek, yang diketahui merupakan anak dari pengusaha bernama Ongko Atek.
Namun, penanganan kasus tersebut menuai sorotan setelah muncul informasi bahwa dalam penggerebekan tersebut penyidik hanya mengamankan mobil bermuatan kapasitas 700 Liter BBM Bio Solar yang dibawa oleh seorang sopir yang bekerja untuk Deysi.
Sementara itu Sopir Mengatakan Sudah sempat Terisi Kurang Lebih 700 Liter ke Penampungan gudang Salawati ,
“sumber yang mengetahui jalannya operasi menyebutkan masih terdapat BBM dalam jumlah yang lebih besar di lokasi yang diduga tidak ikut diamankan.Fakta tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.
Pasalnya, apabila benar lokasi tersebut merupakan pusat aktivitas penimbunan dan distribusi BBM ilegal,
maka penindakan hukum seharusnya tidak berhenti pada barang bukti dalam jumlah terbatas ataupun pelaku lapangan semata.
Informasi yang diperoleh media menyebutkan bahwa Deysi dan sopirnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Papua Barat daya.
Namun langkah tersebut justru menimbulkan dugaan bahwa keduanya hanya dijadikan pihak yang bertanggung jawab secara hukum,
sementara pihak yang diduga mengendalikan jaringan bisnis tersebut belum tersentuh proses hukum.
Menurut keterangan sumber yang dianggap kredibel, Deysi diketahui telah bekerja dalam lingkup usaha yang berkaitan dengan Salawati motor dan Ongko Atek selama kurang lebih 5 tahun.
Dalam menjalankan aktivitasnya, Deysi disebut mendapatkan fasilitas operasional, termasuk kendaraan yang diduga disediakan oleh pihak yang mempekerjakannya.
Hubungan kerja yang berlangsung dari satu dekade tersebut menjadi salah satu alasan munculnya pertanyaan publik mengenai posisi Deysi dalam perkara ini.
Jika yang bersangkutan hanya bertindak sebagai pelaksana lapangan,
maka publik menilai penyidik perlu mengungkap secara transparan siapa pihak yang memperoleh keuntungan terbesar dari aktivitas yang sedang diselidiki.(Red)

