Pemkab Sidoarjo Musnahkan 9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp8,8 Miliar

Kawanindonesia.web.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo memusnahkan sebanyak 9.096.760 batang rokok ilegal di kawasan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT), Desa Candipari, Kecamatan Porong, Rabu (24/6/2026).

Pemusnahan tersebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp8,8 miliar.


Kegiatan itu dihadiri Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan,

Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo Yany Setyawan, serta perwakilan Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, dan Kabupaten Gresik.

Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana menegaskan bahwa pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal menjadi bukti nyata sinergi antara Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok tanpa pita cukai.


Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya mengurangi penerimaan negara dan daerah, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat karena diproduksi tanpa memenuhi standar kualitas dan prosedur resmi.


“Peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai, memberikan dampak yang sangat merugikan.

Selain menurunkan potensi penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, produk tersebut juga membahayakan masyarakat dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat,” ujar Mimik.


Ia menambahkan, Pemkab Sidoarjo terus memperkuat upaya pemberantasan melalui pengumpulan informasi, operasi pasar terpadu, serta penindakan bersama Satpol PP, Bea Cukai, TNI, Polri, dan unsur Forkopimda.

Pemerintah juga terus mengintensifkan edukasi kepada masyarakat agar semakin memahami bahaya dan dampak negatif peredaran rokok ilegal.


Mimik mengajak seluruh elemen masyarakat ikut berperan aktif memerangi peredaran barang kena cukai ilegal.


“Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku industri, instansi terkait, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, tertib, dan berkeadilan,” tegasnya.


Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo Yany Setyawan mengungkapkan bahwa tren temuan rokok ilegal di wilayahnya terus mengalami peningkatan.

Pada 2023 petugas mengamankan sekitar 17.800 batang rokok ilegal. Jumlah tersebut meningkat menjadi 288.000 batang pada 2024 dan 551.000 batang pada 2025.

Hingga Juni 2026, aparat telah mengamankan sekitar 317.000 batang rokok ilegal.


Menurut Yany, pelaku juga terus mengembangkan berbagai modus peredaran, mulai dari penjualan secara terselubung hingga pengiriman melalui jasa ekspedisi.

Karena itu, Satpol PP akan terus meningkatkan koordinasi dengan Bea Cukai, TNI, Polri, dan instansi terkait untuk mempersempit ruang gerak jaringan peredaran rokok ilegal.


Di kesempatan yang sama, Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan menjelaskan bahwa seluruh barang yang dimusnahkan telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).


Ia menyebutkan, 9.096.760 batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan di wilayah kerja Bea Cukai Sidoarjo yang meliputi Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, dan Kota Surabaya.


“Barang hasil penindakan tersebut memiliki estimasi nilai sekitar Rp13,5 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp8,8 miliar,” jelas Rudy.


Rudy menegaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bentuk komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam menegakkan ketentuan di bidang cukai

sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha memenuhi kewajiban pembayaran cukai sesuai peraturan yang berlaku.


Hingga saat ini, Bea Cukai Sidoarjo bersama pemerintah daerah, TNI, Polri, dan aparat penegak hukum lainnya telah melaksanakan 168 dokumen penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai.

Langkah tersebut diharapkan mampu menekan peredaran barang kena cukai ilegal, menjaga penerimaan negara, menciptakan persaingan usaha yang sehat,

serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari produk yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.(Maya)

Berita Terkait