Kawanindonesia.web.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melalui Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) bekerja sama dengan Bank Jatim menggelar puncak pengundian hadiah Digital Jayandaru Tax Prize (DIJAPRI) Tahun 2026 di Paseban Timur Alun-Alun Kabupaten Sidoarjo, Minggu (28/6/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bentuk apresiasi Pemkab Sidoarjo kepada masyarakat dan para wajib pajak yang telah berkontribusi terhadap pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar pajak.
Acara tersebut dihadiri Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana, S.A.P.,
“Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Dra. Noer Rochmawati, M.Si., Ak., Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, perwakilan perbankan, notaris, pelaku usaha, serta peserta undian DIJAPRI Tahun 2026.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Mimik Idayana menegaskan bahwa pajak merupakan bentuk gotong royong masyarakat yang hasilnya kembali dirasakan melalui berbagai program pembangunan.
“Pengundian hadiah ini merupakan bentuk ucapan terima kasih Pemerintah Kabupaten Sidoarjo kepada masyarakat yang telah membayar pajak. Pajak adalah bentuk gotong royong yang manfaatnya kembali kepada masyarakat melalui pembangunan jalan, pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga pelayanan publik lainnya,” ujar Mimik.
Ia juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi DIJAPRI. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengunggah bukti transaksi atau struk pembayaran pajak daerah yang diperoleh saat bertransaksi di sektor kuliner, perhotelan, parkir, hiburan, maupun sektor usaha lainnya.
Menurut Mimik, partisipasi masyarakat dalam mengunggah struk transaksi akan meningkatkan kesadaran membayar pajak sekaligus memberikan kesempatan memperoleh berbagai hadiah menarik.
Ia juga meminta seluruh pelaku usaha, khususnya pelaku UMKM, ikut memperkenalkan aplikasi DIJAPRI kepada pelanggan.
“Saat memberikan struk pembayaran, mohon disampaikan kepada pelanggan agar segera mengunggah struk tersebut ke aplikasi DIJAPRI. Dengan begitu masyarakat semakin mengenal program ini dan ikut berpartisipasi,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo, Dra. Noer Rochmawati, M.Si., Ak., menjelaskan bahwa setiap struk yang diunggah harus berasal dari tempat usaha yang telah terdaftar sebagai wajib pajak daerah di Kabupaten Sidoarjo.
Menurutnya, sistem DIJAPRI hanya mengundi struk yang valid dari wajib pajak yang telah memasang alat perekam transaksi sehingga pembayaran pajaknya dapat dipantau secara transparan.
“Melalui sistem ini kami dapat memastikan pajak benar-benar masuk ke kas daerah dan manfaatnya dapat kembali dirasakan masyarakat, salah satunya melalui program hadiah DIJAPRI,” jelasnya.
Wakil Bupati Mimik juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pelaku usaha yang selama ini telah memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik.
Ia berharap budaya taat pajak terus tumbuh di tengah masyarakat sehingga mampu mendukung pembangunan Kabupaten Sidoarjo secara berkelanjutan.
“Mari warga Sidoarjo, bayarlah pajak tepat waktu karena manfaatnya akan kembali kepada masyarakat,” ajaknya.
Pada kesempatan tersebut, panitia juga mengumumkan para pemenang hadiah utama DIJAPRI Tahun 2026. Hadiah sepeda motor Honda Vario diraih Yanuar Adi Kurniawan. Sementara hadiah Aqua Android TV 43 inci dimenangkan Yuni Rismawati.
Dua unit smartphone Redmi Note 14 masing-masing diraih Lutfi Farid Kurnianto dan Agus Mahrowi. Selain itu, hadiah Polytron Google TV 32 inci juga diberikan kepada para peserta yang beruntung sesuai hasil pengundian.
Melalui program DIJAPRI, Pemkab Sidoarjo berharap partisipasi masyarakat dalam membayar pajak daerah terus meningkat sekaligus memperkuat transparansi pengelolaan pajak demi mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Sidoarjo.(Maya)

