Kawanindonesia // Pelanggaran truk Over Dimension Over Loading (ODOL) di Kalimantan Selatan masih menunjukkan angka tinggi dan menjadi ancaman serius bagi ketahanan infrastruktur jalan dan jembatan.
Kondisi ini mendorong pemerintah dan aparat kepolisian untuk meningkatkan pengawasan serta penindakan di lapangan.
Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan mengungkapkan persoalan tersebut dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Banjarbaru, Selasa (28/4/2026).
Akademisi Pusat Studi Kepolisian Universitas Lambung Mangkurat (ULM), M. Hadin Muhjad, menegaskan bahwa praktik ODOL menjadi penyumbang utama kerusakan jalan di berbagai wilayah.
“Truk dengan muatan berlebih mempercepat kerusakan jalan dan jembatan, sekaligus meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas,” kata Hadin, Rabu (29/4/2026).
Ia menjelaskan, kendaraan ODOL sering kehilangan stabilitas saat melintas, terutama di jalur angkutan batu bara dan perkebunan.
Kondisi tersebut tidak hanya membahayakan pengemudi, tetapi juga pengguna jalan lainnya.
Data yang dipaparkan menunjukkan tingkat pelanggaran yang signifikan.
Di Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, petugas menemukan sekitar 69 persen dari 26.516 kendaraan yang ditimbang melanggar aturan,
“dengan 89 persen di antaranya merupakan pelanggaran kelebihan muatan.
Di Kabupaten Tabalong, petugas mencatat sekitar 65 persen dari 2.976 kendaraan juga melanggar ketentuan,
baik dari sisi muatan maupun kelengkapan dokumen. Sementara itu, di wilayah Banjarmasin, sebanyak 7.226 unit truk tercatat beroperasi sepanjang 2023 dengan berbagai pelanggaran,
“termasuk jam operasional dan kapasitas angkut.Hadin menilai tingginya pelanggaran ODOL tidak hanya merusak infrastruktur, tetapi juga membebani anggaran negara.
Pemerintah harus mengalokasikan biaya besar untuk perbaikan jalan yang rusak akibat beban kendaraan yang melampaui batas.
Selain itu, praktik ODOL turut memicu kemacetan dan meningkatkan potensi kecelakaan di sejumlah jalur utama distribusi logistik di Kalimantan Selatan.
Pemerintah bersama kepolisian kini terus mendorong penegakan hukum yang lebih tegas
serta peningkatan kesadaran pelaku usaha angkutan agar mematuhi aturan dimensi dan muatan kendaraan.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus melindungi infrastruktur dari kerusakan yang semakin parah.(Ed : Herman Soetiady)

