Operasi Gabungan Polres Pasuruan dan Bea Cukai Tekan Peredaran Rokok Tanpa Cukai

Kawanindonesia.web.id – Polres Pasuruan bersama Bea Cukai Pasuruan terus mengintensifkan operasi gabungan untuk menekan peredaran rokok tanpa cukai di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran produk ilegal.


Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan talkshow bertajuk “Sinergi Pemerintah Daerah dengan Stakeholders dalam Deteksi Dini Peredaran Rokok Ilegal” yang digelar di LPPL Radio Suara Pasuruan, Senin (25/5/2026).


Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, mengatakan bahwa pihaknya terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal melalui berbagai langkah strategis,

mulai dari pemetaan wilayah rawan, penyelidikan, hingga penindakan hukum terhadap produsen dan pengedar.


“Kami secara rutin melaksanakan operasi gabungan bersama Bea Cukai Pasuruan dan instansi terkait untuk memutus rantai distribusi rokok tanpa pita cukai,” ujar Joko.


Menurutnya, operasi gabungan tidak hanya menyasar pasar dan pusat perdagangan, tetapi juga sejumlah lokasi yang diduga menjadi jalur distribusi rokok ilegal.

Petugas melakukan pemeriksaan terhadap produk yang beredar untuk memastikan seluruh barang telah memenuhi ketentuan perpajakan dan cukai yang berlaku.


Selain penindakan, Polres Pasuruan juga mengedepankan pendekatan edukatif dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai dampak negatif peredaran rokok ilegal.

Kegiatan penyuluhan dilakukan secara berkala hingga ke tingkat desa guna meningkatkan kesadaran masyarakat.


Joko menjelaskan, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai,

tetapi juga berpotensi menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat karena produk tersebut dijual tanpa memenuhi kewajiban pajak dan aturan yang berlaku.


Untuk menghadapi berbagai modus baru yang digunakan pelaku, termasuk penjualan melalui media online dan sistem ranjau,

Polres Pasuruan turut meningkatkan patroli siber serta memperkuat jaringan informasi dari masyarakat.


“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif. Jika menemukan rokok tanpa pita cukai atau pita cukai yang diduga palsu, segera laporkan kepada aparat agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.


Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Pasuruan juga mendukung penuh upaya pemberantasan rokok ilegal.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko, menegaskan bahwa dana hasil cukai memiliki kontribusi besar terhadap pembangunan daerah, terutama untuk sektor kesehatan dan pelayanan publik.


Ia mengajak masyarakat untuk tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal karena tindakan tersebut dapat merugikan negara dan mengurangi manfaat yang seharusnya kembali kepada masyarakat.


Melalui sinergi antara Polres Pasuruan, Bea Cukai, pemerintah daerah, dan masyarakat, upaya menekan peredaran rokok tanpa cukai diharapkan semakin efektif.

Kolaborasi tersebut menjadi langkah penting dalam menjaga stabilitas penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Hilal)

Berita Terkait