Kawanindonesia.web.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kabupaten Bogor resmi melaporkan dugaan korupsi dana Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa (Samisade) Tahun Anggaran 2025 di Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Rabu (8/7/2026).
Ketua DPC LSM KCBI Kabupaten Bogor, A. Marpaung, S.H., mengatakan laporan tersebut disampaikan dalam bentuk Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdumas) setelah pihaknya menilai Pemerintah Desa Sukaharja tidak memberikan tanggapan atas somasi maupun permintaan klarifikasi yang sebelumnya telah dilayangkan terkait penggunaan anggaran Samisade senilai Rp1 miliar.
Menurut Marpaung, langkah hukum tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi yang dilakukan tim LSM KCBI mengenai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program Samisade di Desa Sukaharja.
“Hari ini kami resmi menyerahkan berkas laporan dugaan tindak pidana korupsi dana Samisade Desa Sukaharja ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Kami berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Marpaung kepada awak media.
Ia menambahkan, pihaknya telah berupaya memperoleh penjelasan langsung dari pemerintah desa melalui mekanisme somasi dan permintaan keterbukaan informasi.
Namun hingga laporan disampaikan ke Kejari Kabupaten Bogor, pihak desa disebut belum memberikan respons.
Marpaung menegaskan, pelaporan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat untuk mengawal penggunaan anggaran negara agar dikelola secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ia juga menyatakan LSM KCBI akan terus mengawal proses penanganan laporan tersebut hingga memperoleh kepastian hukum.
“Pelaporan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mengawasi penggunaan anggaran publik. Kami berharap dana Samisade benar-benar digunakan sesuai peruntukannya demi kepentingan masyarakat Desa Sukaharja,” katanya.
LSM KCBI juga menyatakan akan mengikuti perkembangan proses penanganan perkara di Kejari Kabupaten Bogor.
Organisasi tersebut berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan independen berdasarkan alat bukti yang tersedia.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sukaharja maupun Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Sukaharja belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang diajukan LSM KCBI.
Media masih berupaya menghubungi pihak Pemerintah Desa Sukaharja untuk memperoleh konfirmasi dan hak jawab sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Adapun laporan yang disampaikan LSM KCBI saat ini masih berada dalam tahap penanganan awal di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, sehingga seluruh dugaan yang disampaikan masih menunggu proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(Kontributor c)

