Laporan Dugaan PETI Kotanopan Diserahkan ke Polres Madina, Pelapor Desak Penegakan Hukum

Kawanindonesia.web.id – Dua warga Kabupaten Mandailing Natal, Magrifatullah Lubis dan Ridwandi Nasution, menyerahkan laporan dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan kepada Polres Mandailing Natal, Senin (6/7/2026).

Keduanya mendesak aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum yang transparan.


Laporan dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas) diterima oleh Seksi Umum (Sium) Polres Mandailing Natal. Berkas tersebut selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku setelah mendapat disposisi dari Kapolres Mandailing Natal, AKBP Bagus Priandi.


Magrifatullah Lubis mengatakan laporan yang disampaikan merupakan tindak lanjut dari hasil operasi penertiban aktivitas PETI yang dilakukan Tim Terpadu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Kecamatan Kotanopan pada 2 Juli 2026.


“Kami berharap laporan ini menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara profesional dan objektif. Jika ditemukan bukti yang cukup, kami meminta seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum,” ujar Magrifatullah.

Dalam laporan setebal 29 halaman tersebut, pelapor menyampaikan dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin.

Untuk mendukung laporannya, mereka melampirkan berbagai dokumen, di antaranya salinan rilis resmi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, pemberitaan media, dokumentasi penertiban, foto alat berat, serta foto dan video yang menurut pelapor berkaitan dengan dugaan aktivitas PETI.


Ridwandi Nasution menilai dokumen tersebut dapat menjadi bahan awal bagi penyidik untuk mengembangkan penyelidikan dan mengungkap dugaan jaringan pertambangan ilegal di wilayah Kotanopan.


“Kami meminta Polres Mandailing Natal bekerja secara profesional, memanggil pihak-pihak yang diduga mengetahui peristiwa tersebut, dan menindaklanjuti laporan ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,” katanya.


Selain melaporkan dugaan aktivitas PETI ke Polres Mandailing Natal, kedua pelapor juga menyampaikan tembusan laporan kepada Kapolri, Kapolda Sumatera Utara,

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Gubernur Sumatera Utara, Bupati Mandailing Natal, Dinas ESDM Sumatera Utara,

serta organisasi lingkungan hidup sebagai bentuk pengawasan terhadap proses penanganan perkara.


Menurut pelapor, penanganan kasus PETI di Kotanopan menjadi momentum penting bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan komitmen dalam memberantas pertambangan ilegal yang dinilai berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.


Hingga berita ini diterbitkan, Polres Mandailing Natal belum memberikan keterangan resmi mengenai tindak lanjut atas laporan tersebut. Sementara itu, pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan juga belum memberikan tanggapan.


Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Kontributor Magrifatulloh)

Berita Terkait