Kasus PETI Kotanopan, Kades Singengu Julu Bantah Tuduhan dan Sebut Tim Pemprov Dukung Reklamasi

kawanindonesia.web.id – Polemik dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), kembali mencuat setelah Kepala Desa Singengu Julu, Maraginda Hakim Nasution, membantah tuduhan keterlibatannya dalam aktivitas tambang ilegal.

Ia juga mengklaim kedatangan Tim Terpadu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) ke lokasi merupakan bentuk dukungan terhadap kegiatan reklamasi yang disebut sedang dilaksanakannya.

Maraginda menyampaikan bantahan tersebut melalui pesan WhatsApp saat menjawab konfirmasi jurnalis media lokal, Magrifatullah Lubis.

Konfirmasi itu dilakukan menyusul rilis Tim Terpadu Pemprov Sumut yang sebelumnya mengungkap penanganan dugaan aktivitas PETI di wilayah Kotanopan.

Dalam keterangannya, Maraginda mengaku berterima kasih atas kedatangan Tim Terpadu Pemprov Sumut.

Menurutnya, tim tersebut memberikan dukungan agar kegiatan reklamasi di kawasan Kotanopan dapat terus diperluas.

Selain membantah dugaan keterlibatan dalam aktivitas PETI, Maraginda juga menepis informasi yang menyebut dirinya menerima surat teguran dari Tim Terpadu.

Ia menyatakan surat yang diterimanya merupakan dokumen yang dititipkan kepada dirinya untuk disampaikan kepada masyarakat yang berminat mengajukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Maraginda juga mengklaim reklamasi yang dilakukan mendapat dukungan masyarakat dan bertujuan mengubah kawasan tersebut menjadi lahan pertanian maupun fasilitas olahraga.

Namun, pernyataan tersebut berbeda dengan informasi yang sebelumnya disampaikan Tim Terpadu Pemprov Sumut. Berdasarkan rilis resmi tim, kegiatan di Kotanopan merupakan operasi penertiban terhadap dugaan aktivitas PETI sesuai arahan Gubernur Sumatera Utara.

Dalam operasi tersebut, Tim Terpadu menyatakan telah mengamankan satu unit ekskavator, menyegel serta membakar lokasi yang diduga digunakan sebagai area tambang ilegal, dan mengamankan sejumlah sarana penunjang lainnya.

Jurnalis yang melakukan konfirmasi kemudian meminta penjelasan lebih lanjut kepada Maraginda terkait dasar hukum reklamasi yang diklaim, kewenangan pelaksanaan kegiatan tersebut, sumber pendanaan, serta alasan mencatut nama Tim Terpadu Pemprov Sumut dalam keterangannya.

Menanggapi pertanyaan lanjutan itu, Maraginda mengundang jurnalis untuk datang langsung ke lokasi reklamasi pada hari berikutnya guna memberikan penjelasan secara langsung.Namun, jurnalis memilih tetap meminta jawaban secara tertulis dengan mengacu pada prinsip transparansi dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hingga berita ini ditulis, Maraginda belum memberikan jawaban tertulis atas sejumlah pertanyaan lanjutan tersebut.Di sisi lain, sejumlah aktivis lingkungan turut menyoroti polemik tersebut.

Direktur The Madina Green Institute, Ridwandi Nasution, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan aktivitas PETI di Kotanopan dan menindak setiap pihak yang terbukti melanggar hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, belum ada tanggapan resmi dari Tim Terpadu Pemprov Sumut maupun aparat penegak hukum terkait klaim terbaru yang disampaikan Kepala Desa Singengu Julu.

Kasus ini masih menjadi perhatian publik dan berbagai pihak menunggu klarifikasi resmi serta perkembangan proses penanganannya.(Kontributor Magrifatulloh)

Berita Terkait