Kasus Desa Kepanjen Jember Memanas, MAKI Jatim Siap Laporkan Dugaan Korupsi

Kawanindonesia.web.id – Situasi di Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember kian memanas.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur menyatakan kesiapan mereka untuk melaporkan dugaan korupsi yang melibatkan oknum pemerintah desa ke aparat penegak hukum.


MAKI Jatim mengambil langkah ini setelah menerima dan mengkaji berbagai laporan dari warga. Laporan tersebut mencakup dugaan penyalahgunaan wewenang,

pengelolaan dana desa yang tidak transparan, hingga praktik pungutan liar yang meresahkan masyarakat.


Perwakilan MAKI Jatim, Heru, menegaskan pihaknya telah mengumpulkan bukti awal yang cukup untuk menindaklanjuti kasus ini secara hukum.

Ia juga menyebut tim investigasi akan segera turun langsung ke lapangan guna memperkuat data.
“Kami sudah menerima laporan dan bukti dari masyarakat.

Kami akan segera melaporkan kasus ini setelah proses pendalaman selesai,” tegas Heru.


Dalam hasil kajian sementara, MAKI Jatim menemukan dugaan eksploitasi Tanah Kas Desa (TKD) tanpa melalui musyawarah desa.

Oknum pemerintah desa diduga melakukan pengerukan tanah untuk kepentingan komersial dan tidak menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada masyarakat.


MAKI Jatim juga menyoroti dugaan pungutan liar kepada pengusaha tambak udang di wilayah pesisir Desa Kepanjen.

Pungutan tersebut diduga tidak memiliki dasar hukum yang jelas karena peraturan desa yang digunakan belum mendapatkan persetujuan dari pemerintah daerah.


Selain itu, MAKI Jatim mencatat adanya indikasi penyalahgunaan Dana Desa pada tahun anggaran 2024 hingga 2026.

Pemerintah desa diduga tidak mempublikasikan laporan pertanggungjawaban secara transparan, bahkan terdapat dugaan kegiatan fiktif.

Program ketahanan pangan yang seharusnya mendapat alokasi minimal 20 persen dari dana desa juga diduga tidak dijalankan.


Temuan lain yang mengemuka adalah dugaan ketidakberesan dalam proses lelang Tanah Kas Desa seluas sekitar 14 hektare.

Proses tersebut diduga tidak terbuka untuk umum dan hasilnya tidak dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.


Di sisi lain, warga juga mengeluhkan hilangnya puluhan dokumen penting dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Dokumen asli yang telah diserahkan sebagai syarat pengajuan sertifikat hingga kini belum dikembalikan, sementara sertifikat tanah yang diajukan tidak kunjung terbit.


Ketegangan di Desa Kepanjen semakin meningkat setelah muncul penolakan warga terhadap rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang direncanakan berdiri di atas lahan makam umum.


MAKI Jatim menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan proses hukum berjalan transparan.

Organisasi tersebut juga mengajak masyarakat untuk terus berani melaporkan dugaan penyimpangan yang merugikan publik.


Kasus ini kini menjadi sorotan karena menyangkut integritas pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.(Yud)

Berita Terkait