Kawanindonesia web.id – Pengamat sosial Jacob Ereste menyoroti dugaan praktik “operasi kodok” yang disebut-sebut menyasar kalangan aktivis mahasiswa di Indonesia.
Menurutnya, berbagai dinamika yang terjadi belakangan ini menunjukkan adanya upaya yang diduga bertujuan memengaruhi arah gerakan mahasiswa sebagai salah satu kekuatan pengawas jalannya demokrasi.
Dalam keterangannya di Banten, 24 Juni 2026, Jacob menyampaikan bahwa mahasiswa kini memegang peran strategis sebagai motor gerakan sosial.
Ia menilai posisi tersebut semakin penting setelah gerakan buruh tidak lagi menjadi kekuatan dominan seperti pada era Reformasi 1998.
Jacob mengaitkan pandangannya dengan polemik yang muncul setelah sejumlah mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) mengikuti kunjungan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ia menilai respons Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsoed yang menegaskan bahwa peserta kegiatan tersebut tidak mewakili sikap resmi organisasi menunjukkan adanya upaya mahasiswa menjaga independensi gerakan mereka.
Ia juga mengapresiasi pernyataan Presiden BEM Unsoed, Azza Febra Pramudika, yang meminta pihak rektorat melibatkan mahasiswa dalam setiap pengambilan keputusan yang berkaitan dengan nama baik kampus.
Menurut Jacob, perguruan tinggi harus tetap menjadi ruang yang menjaga nilai moral, etika, dan kebebasan berpikir.
Selain itu, Jacob menyoroti pengakuan BEM Universitas Bung Karno (UBK) mengenai dugaan adanya tawaran uang agar aksi mahasiswa dialihkan dari Istana Merdeka menuju kawasan DPR RI.
Ia menilai, apabila dugaan tersebut benar, tindakan itu dapat mencederai integritas gerakan mahasiswa sekaligus merusak proses demokrasi.
“Mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan aspirasi masyarakat secara independen.
Karena itu, mereka tidak boleh menjadi objek kepentingan politik pihak mana pun,” ujar Jacob.
Menurut Jacob, mahasiswa selama ini menjalankan fungsi kontrol sosial ketika berbagai persoalan masyarakat belum memperoleh perhatian yang memadai dari lembaga-lembaga politik. Oleh sebab itu,
ia mengingatkan agar semua pihak menghormati kebebasan mahasiswa dalam menyampaikan pendapat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jacob juga menyinggung sejumlah polemik lain yang berkembang di ruang publik, termasuk proses hukum terhadap beberapa aktivis yang sebelumnya menyampaikan kritik kepada pemerintah.
Ia berpendapat rangkaian peristiwa tersebut memunculkan persepsi adanya upaya memecah konsentrasi gerakan masyarakat, meski hal itu memerlukan pembuktian berdasarkan proses hukum dan fakta yang objektif.
Di sisi lain, Jacob mengingatkan bahwa pengesahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia seharusnya menjadi momentum bagi Polri untuk memperkuat kepercayaan publik melalui peningkatan kualitas pelayanan, perlindungan, pengayoman, serta penegakan hukum yang profesional.
Namun, ia menilai berbagai polemik yang muncul setelah pengesahan undang-undang tersebut berpotensi mengganggu upaya membangun citra positif institusi apabila tidak ditangani secara terbuka dan transparan.
Jacob juga menyoroti adanya tudingan yang mengaitkan oknum aparat dengan dugaan upaya memengaruhi arah aksi mahasiswa.
Klaim tersebut telah beredar di ruang publik dan belum dapat dipastikan kebenarannya tanpa proses pembuktian yang sah.
Karena itu, Jacob mendorong aparat penegak hukum mengusut setiap dugaan pelanggaran secara profesional agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkepanjangan.
Ia menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Menutup pernyataannya, Jacob mengajak seluruh elemen bangsa menjaga ruang demokrasi yang sehat.
Menurutnya, mahasiswa harus tetap bebas menjalankan fungsi kritis sebagai penyambung aspirasi masyarakat tanpa tekanan, intervensi, maupun kepentingan politik yang dapat mengurangi independensi gerakan mereka.
Jika diperlukan, artikel ini juga dapat disesuaikan dengan gaya penulisan media daring nasional yang lebih singkat dan lebih kuat dari sisi SEO.(Kontributor Yacob)

