Kawanindonesia.web.id– Tumpukan kayu log dan kayu olahan dalam jumlah besar di kawasan KM 70 ruas Jalan Sorong–Teminabuan, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, kembali menjadi perhatian publik. Keberadaan kayu yang menumpuk di lokasi yang dikenal sebagai Lokpon itu memunculkan pertanyaan mengenai legalitas asal-usul kayu serta aktivitas yang berlangsung di kawasan tersebut.
Berdasarkan pantauan di lapangan, ratusan hingga ribuan meter kubik kayu log dan kayu pacakan tersusun di area terbuka. Di sekitar lokasi juga terdapat dermaga di tepi sungai yang diduga digunakan sebagai jalur pengangkutan hasil hutan.
Ketua LSM Gempur, Sosbin Sitorus, mendesak aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas.
Menurutnya, besarnya volume kayu yang berada di lokasi menunjukkan adanya aktivitas yang memerlukan pengawasan serius.
“Volume kayu yang sangat besar ini tidak mungkin luput dari perhatian. Aparat harus segera memeriksa legalitas kayu, dokumen perizinan, serta pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut,” ujar Sosbin.
Ia menilai penegakan hukum harus dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Sosbin juga meminta aparat mengusut dugaan pelanggaran apabila ditemukan kayu yang tidak memiliki dokumen sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sorotan terhadap lokasi tersebut semakin menguat setelah beredar informasi mengenai pencabutan izin usaha PT Mancaraya Agro Mandiri.
Informasi itu memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar hukum keberadaan tumpukan kayu dan aktivitas yang diduga masih berlangsung di kawasan tersebut.
Hingga berita ini ditulis, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Papua Barat Daya belum memberikan keterangan resmi.
Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat terkait status kayu dan langkah penanganan perkara belum memperoleh tanggapan.
Sebelumnya, Anggota Komisi IV DPR RI, Robert Joppy Kardinal, juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap peredaran hasil hutan di Papua Barat Daya.
Ia meminta seluruh aktivitas pemanfaatan hasil hutan berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak merugikan negara maupun mengancam kelestarian hutan Papua.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap asal-usul kayu, dokumen perizinan, serta pihak-pihak yang terlibat.
Mereka berharap proses penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga artikel ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait maupun aparat penegak hukum mengenai status legalitas kayu di lokasi tersebut.
Redaksi akan memuat penjelasan dari pihak-pihak terkait apabila telah diperoleh sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.(Red)

