JUDI SABUNG AYAM DI BENGKOL MAPANGET BERLANGSUNG RUTIN, WARGA DESAK KAPOLDA SULUT TINDAK TEGAS DAN TANGKAP OTAK PENYELENGGARA

Kawanindonesia.web.id– Aktivitas perjudian sabung ayam diduga masih berlangsung secara teratur dan sudah berjalan cukup lama di wilayah Kelurahan Bengkol, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.

Kegiatan ilegal ini dikabarkan beroperasi setiap sabtu-minggu dan mampu menarik peserta dari berbagai daerah berkat sistem undangan tertutup.

Berdasarkan keterangan warga sekitar, penyelenggara memanfaatkan grup WhatsApp untuk menyebarkan informasi waktu dan lokasi pertandingan.

Melalui cara ini, para pemain dan penonton tidak hanya datang dari lingkungan sekitar manado tetapi dari luar daerah,

taruhan yang dipasang pun bervariasi, mulai dari standar tiga juta hingga puluhan juta rupiah satu pasang per pertandingan.

Yang menjadi sorotan utama masyarakat adalah beredarnya dugaan kuat bahwa kegiatan ini dapat berjalan aman karena adanya perlindungan.

Informasi yang berkembang menyebutkan diduga Kapolresta Manado dan Kapolsek Mapanget, menerima sejumlah uang atau upeti dari penyelenggara, sehingga tidak ada tindakan penertiban yang tegas meski lokasinya sudah diketahui luas.

Menyikapi situasi tersebut, warga sekitar dan masyarakat umum kini secara tegas mendesak Kapolda Sulawesi Utara Irjen Polisi Dr. Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H. untuk turun tangan langsung dan bertindak tegas.

Masyarakat meminta agar dilakukan penyelidikan menyeluruh, tidak hanya menutup lokasi kegiatan, tetapi juga menangkap dan memproses hukum otak serta penanggung jawab berjalannya lokasi judi sabung ayam tersebut.

Selain itu, warga dan tokoh agama juga menuntut agar dilakukan pemeriksaan mendalam terkait dugaan penerimaan upeti yang diduga melibatkan oknum kepolisian.

Masyarakat berharap Kapolda Sulut memastikan penegakan hukum berjalan bersih, tanpa intervensi atau perlindungan kepada siapa pun, agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dapat pulih kembali.

Perlu diingat bahwa sampai saat ini dugaan penerimaan upeti masih berupa laporan dan informasi yang berkembang di masyarakat, belum memiliki kepastian hukum.

Namun, hal ini menjadi alasan kuat agar aparat yang berwenang segera membuktikan kebenaran atau ketidakbenaran laporan tersebut lewat proses penyelidikan yang transparan.

Secara hukum, perjudian sabung ayam diatur dalam Pasal 303 KUHP serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Pengendalian Perjudian, dengan ancaman pidana penjara dan denda.

Jika terbukti ada oknum aparat yang terlibat atau menerima imbalan, tindakan tersebut juga melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan kode etik profesi.

Warga dan Tokoh Agama berharap langkah tegas segera diambil agar lokasi judi ini tidak lagi menjadi sarana kejahatan dan ketertiban umum di wilayah Mapanget dapat terjaga dengan baik.(Red)

Berita Terkait