Eko Gagak Ajak Publik Perkuat Pengawasan terhadap Oknum yang Mengatasnamakan Organisasi

Kawanindonesia.web.id – Aktivis sekaligus jurnalis senior Eko Gagak mengajak masyarakat untuk memperkuat pengawasan terhadap oknum yang diduga mengatasnamakan lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi kemasyarakatan (ormas), komunitas, maupun profesi pers demi kepentingan pribadi.Dalam keterangan tertulis yang disampaikan di Surabaya, Kamis (2/7/2026), Eko Gagak mengatakan pengawasan dari masyarakat menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan nama organisasi yang dapat merugikan publik.

Menurutnya, organisasi yang dibentuk sebagai wadah aspirasi masyarakat seharusnya menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan nama organisasi untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum maupun etika.Eko Gagak menyampaikan bahwa berdasarkan pengamatannya terdapat dugaan praktik penyalahgunaan nama organisasi oleh sejumlah oknum.

Namun, ia menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku dan tidak dapat digeneralisasi kepada seluruh organisasi ataupun insan pers.

Ia juga menyoroti pentingnya menjaga independensi profesi wartawan.

Menurutnya, wartawan harus menjalankan tugas jurnalistik dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, mengedepankan verifikasi, serta menghindari konflik kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas pemberitaan.

Selain itu, Eko Gagak mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi legalitas organisasi maupun media sebelum menjalin kerja sama atau mempercayai informasi yang beredar.

Langkah tersebut, menurutnya, dapat mengurangi risiko masyarakat menjadi korban penyalahgunaan nama lembaga atau profesi.

Bagi masyarakat, pelaku usaha, maupun instansi yang merasa dirugikan, Eko Gagak menyarankan agar memanfaatkan mekanisme hukum yang tersedia.

Untuk sengketa pemberitaan, ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan ruang melalui hak jawab dan hak koreksi.

Sementara apabila terdapat dugaan tindak pidana seperti pemerasan, pengancaman, atau penipuan, ia meminta masyarakat segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum disertai bukti yang memadai.

Di akhir keterangannya, Eko Gagak mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan penyalahgunaan organisasi atau profesi.

Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat, transparansi organisasi,

serta penegakan hukum yang adil akan memperkuat kepercayaan publik sekaligus menjaga marwah organisasi kemasyarakatan dan profesi jurnalistik.(Red)

Berita Terkait