Kawanindonesia.web.id– Hakim tunggal Pengadilan Negeri Medan, Pinta Uli Tarigan, menolak seluruh permohonan praperadilan (prapid) yang diajukan tersangka PS dan rekan-rekannya dalam kasus dugaan penganiayaan bersama-sama.
Hakim menyatakan penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup saat menetapkan pemohon sebagai tersangka.
Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (12/5/2026), majelis hakim menilai dua dokumen visum serta keterangan empat orang saksi telah memenuhi unsur pembuktian awal dalam perkara tersebut.
Bukti-bukti itu juga dinilai saling bersesuaian dengan alat bukti lain yang diajukan selama persidangan berlangsung.
“Menolak permohonan prapid seluruhnya yang diajukan pemohon.
Dengan demikian pemohon dan kuasa hukum pemohon gagal membuktikan dalil permohonan di persidangan,” ujar Hakim Pinta Uli Tarigan saat membacakan amar putusan.
Hakim menegaskan proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik telah sesuai prosedur hukum.
Karena itu, permohonan yang diajukan pemohon tidak memiliki dasar kuat untuk dikabulkan.
Putusan tersebut langsung disambut haru oleh keluarga korban.
Orangtua korban, Leo Sihombing dan Marditta Silaban, tampak menangis usai persidangan karena merasa perjuangan mereka mencari keadilan akhirnya membuahkan hasil.
Leo Sihombing mengaku sempat cemas menunggu hasil putusan sidang praperadilan tersebut.
Namun ia bersyukur majelis hakim menolak seluruh permohonan pemohon.
“Kami sangat deg-degan menunggu putusan hari ini. Tapi Tuhan mendengar doa kami dan hakim menolak permohonan itu,” ucap Leo dengan suara bergetar.
Marditta Silaban menambahkan, perjuangan keluarga korban selama mengikuti sidang tidak mudah.
Mereka datang dari Sidikalang dengan keterbatasan biaya dan bahkan sempat menginap di SPBU demi tetap mengikuti proses persidangan.
“Kami hanya ingin mencari keadilan untuk anak kami. Walau penuh keterbatasan, kami tetap berusaha mengikuti seluruh proses hukum,” katanya.
Keluarga korban berharap putusan praperadilan tersebut menjadi langkah awal agar sidang pokok perkara berjalan objektif dan memberikan keadilan bagi korban.
Mereka juga meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan tanpa menyebarkan informasi yang menyesatkan.(Rizky).

