Dua Peserta Keluhkan Program Riau Training Center, Mengaku Penempatan Kerja Tak Sesuai Janji

Kawanindonesia.web.id – Dua peserta pelatihan berinisial R dan M mengaku kecewa terhadap program yang diselenggarakan Riau Training Center (RTC). Keduanya menilai realisasi program yang mereka ikuti tidak sesuai dengan informasi yang disampaikan saat proses pendaftaran.
R dan M menyampaikan keluhan tersebut kepada awak media di Surabaya, Jumat (3/7/2026).

Mereka mengaku mengikuti program pelatihan dengan skema biaya yang berbeda. Salah seorang peserta membayar biaya pelatihan sebesar Rp14 juta, sedangkan peserta lainnya mengikuti program senilai Rp8 juta yang disebut menawarkan penempatan kerja setelah pelatihan.


Menurut pengakuan keduanya, RTC menjanjikan penempatan kerja sebagai operator alat berat sesuai kompetensi yang diperoleh selama pelatihan.

Selain itu, mereka mengaku mendapat informasi bahwa pengurusan Surat Izin Operator (SIO) akan diselesaikan sekitar tiga bulan setelah peserta mulai bekerja.


Namun, setelah ditempatkan di lokasi proyek, R dan M mengaku tidak menjalankan pekerjaan sebagai operator alat berat. Mereka menyatakan hanya mengerjakan tugas sebagai helper, seperti mencuci alat berat, mengganti oli, dan membantu kebutuhan operasional di lapangan.


“Kami merasa kecewa karena penempatan kerja yang kami terima tidak sesuai dengan yang dijanjikan saat mendaftar. Kami justru bekerja sebagai helper,” ungkap keduanya.


Selain itu, R dan M juga mengaku menerima upah yang berbeda dari informasi awal. Mereka menyebut semula dijanjikan gaji sebesar Rp1 juta per bulan, tetapi hanya menerima sekitar Rp600 ribu setelah adanya pemotongan yang disebut untuk biaya makan.


Akibat kondisi tersebut, keduanya memutuskan meninggalkan pekerjaan, Sebagai perantau, mereka mengaku sempat mengalami kesulitan ekonomi hingga akhirnya memperoleh bantuan dari seorang warga yang memberikan tempat tinggal sementara dan biaya perjalanan untuk kembali ke kampung halaman.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Riau Training Center belum memberikan keterangan maupun klarifikasi terkait pengakuan kedua peserta tersebut.

Redaksi media yang pertama kali memuat informasi itu juga menyatakan membuka ruang hak jawab bagi RTC sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(Zamsu)

Berita Terkait