Keterangan foto: Warga antre di Samsat Purworejo sambil mengurus administrasi kendaraan.
Kawanindonesia.id – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan Samsat Polres Purworejo. Sejumlah warga mengaku diminta membayar biaya tambahan di luar ketentuan resmi saat mengurus administrasi kendaraan bermotor.
Keluhan warga muncul terutama saat mengurus pajak tahunan, pajak lima tahunan (ganti pelat nomor), hingga proses balik nama kendaraan.
Mereka menilai petugas atau pihak tertentu menarik biaya tidak resmi dengan berbagai alasan.Beberapa warga mengaku oknum di lokasi meminta “uang rokok” atau “uang lelah” agar proses administrasi berjalan lebih cepat.
Jika tidak memberikan uang tambahan, proses pengurusan disebut menjadi lebih lama dan berbelit-belit.Selain itu, keberadaan calo di sekitar area Samsat
memperparah situasi. Para calo secara aktif menawarkan jasa percepatan pengurusan dokumen dengan tarif tertentu.
Warga yang menggunakan jasa tersebut mengaku harus mengeluarkan ratusan ribu rupiah di luar biaya resmi.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, dirinya diminta membayar tambahan Rp500 ribu saat mengurus pajak lima tahunan.
Ia menegaskan biaya tersebut tidak tercantum dalam papan informasi resmi.“Kalau mau cepat selesai, harus ada biaya tambahan.
Kalau tidak, prosesnya bisa lama,” ujarnya.Praktik tersebut dinilai merugikan masyarakat dan mencederai prinsip pelayanan publik yang transparan.
Warga berharap pihak terkait segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan praktik pungli dan menertibkan calo di lingkungan Samsat.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib menyediakan layanan yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat.
Ketentuan ini seharusnya menjadi pedoman utama dalam memberikan pelayanan yang bersih.
Kasat Lantas Polres Purworejo saat dihubungi via WhatsApp oleh awak media tidak memberi jawaban dan bahkan melakukan blokir nomor WhatsApp wartawan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Purworejo belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik pungli tersebut.
Masyarakat pun mendesak evaluasi dan pengawasan ketat agar pelayanan kembali berjalan sesuai aturan. (Red)

