Polres Pasuruan Optimalkan Pemeriksaan Internal, Tiga Penyidik Polsek Beji Dinonaktifkan Sementara

Kawanindonesia.web.id – Polres Pasuruan mengoptimalkan proses pemeriksaan internal dengan menonaktifkan sementara (nonjob) tiga penyidik Polsek Beji yang terlibat dalam penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang terduga pelaku judi online yang meninggal dunia usai penangkapan di Kecamatan Beji.


Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari komitmen Polres Pasuruan untuk memastikan pemeriksaan berlangsung secara transparan, objektif, dan profesional.

Selain dinonaktifkan sementara, ketiga penyidik juga ditarik ke Polres Pasuruan guna memudahkan Tim Internal dan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) menjalankan pemeriksaan.


Plh. Kasi Humas Polres Pasuruan IPTU Joko Suseno menegaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat administratif dan bukan merupakan bentuk sanksi akhir terhadap personel yang bersangkutan.


“Sebagai bentuk komitmen transparansi kepada publik, anggota Reskrim Polsek Beji yang terlibat dalam penanganan perkara telah ditarik ke Polres Pasuruan dan dinonjobkan selama proses pemeriksaan berlangsung.

Langkah ini diambil agar pemeriksaan dapat berjalan secara objektif, profesional, dan akuntabel,” ujar IPTU Joko Suseno.


Ia menjelaskan, Kapolres Pasuruan telah menginstruksikan Tim Internal untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan secara menyeluruh terhadap seluruh personel yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut.


Tim pemeriksa terus mengumpulkan keterangan dari anggota yang terlibat guna memperoleh gambaran utuh mengenai kronologi dan prosedur penanganan perkara.

Pemeriksaan itu diharapkan mampu mengungkap fakta secara menyeluruh sehingga setiap keputusan dapat diambil berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.


“Hingga saat ini Tim Internal terus melakukan pemeriksaan dan penyelidikan secara menyeluruh. Semua personel yang berkaitan dengan penanganan perkara telah dimintai keterangan guna mengungkap fakta secara utuh,” jelas IPTU Joko Suseno.


Polres Pasuruan menegaskan bahwa hasil pemeriksaan internal akan menjadi dasar dalam menentukan langkah selanjutnya.

Jika ditemukan adanya pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik profesi Polri, maupun unsur tindak pidana, penanganannya akan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.


Melalui langkah tersebut, Polres Pasuruan menunjukkan komitmennya dalam menjaga profesionalisme dan akuntabilitas institusi sekaligus memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan secara adil dan transparan.


Polres Pasuruan juga mengimbau masyarakat untuk memberikan kesempatan kepada Tim Internal menyelesaikan pemeriksaan secara menyeluruh.

Kepolisian memastikan setiap keputusan yang diambil nantinya akan didasarkan pada fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku sehingga mampu memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.(Red)

Berita Terkait