Kasus Kecelakaan Jalan Raya Malang–Surabaya Tahun 2017 Resmi Tuntas, Polres Pasuruan Beri Penjelasan

Kawanindonesia.web.id – Polres Pasuruan memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Raya Malang–Surabaya, tepatnya di Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, pada 22 Mei 2017.

Kepolisian memastikan perkara tersebut telah selesai diproses sesuai ketentuan hukum dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Penjelasan tersebut disampaikan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai pertanyaan masyarakat mengenai perkembangan penanganan perkara.

Polres Pasuruan menegaskan seluruh tahapan penegakan hukum telah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur.

Perkara kecelakaan itu melibatkan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi L-4986-GC yang dikendarai Kawit bin Sapani dengan Bus PO Restu bernomor polisi N-7971-UG yang dikemudikan Yulianto.

Dalam peristiwa tersebut, penumpang sepeda motor, Endang Hermawati, mengalami luka berat hingga harus menjalani amputasi kaki kiri setelah mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara Watukosek dan kemudian dirujuk ke RSUD Sidoarjo.

Berdasarkan hasil penyidikan Satlantas Polres Pasuruan, kecelakaan bermula ketika pengendara sepeda motor berpindah ke lajur kanan untuk mendahului truk tangki air yang berada di depannya.

Saat melakukan manuver tersebut, pengendara diduga kurang memperhatikan arus lalu lintas di lajur kanan sehingga sepeda motor terserempet bus yang melaju searah dari Malang menuju Surabaya.

Selain menyebabkan korban mengalami luka berat, kecelakaan tersebut juga mengakibatkan kerusakan pada kedua kendaraan dengan total kerugian material diperkirakan sekitar Rp400 ribu.

Dalam proses penyelesaian perkara, kedua belah pihak sempat menyelesaikan aspek perdata secara kekeluargaan. Pada 31 Mei 2017, mereka menandatangani surat pernyataan tidak saling menuntut, sementara PO Bus Restu memberikan bantuan biaya pengobatan sebesar Rp6,5 juta kepada korban.

Selanjutnya, pada 29 Agustus 2018, kedua belah pihak kembali membuat surat pernyataan tidak saling menuntut.

Pada kesempatan tersebut, PO Bus Restu kembali memberikan bantuan biaya pengobatan sebesar Rp18 juta sehingga total bantuan yang diterima korban mencapai Rp24,5 juta.

Meski telah ada penyelesaian secara kekeluargaan, penyidik Satlantas Polres Pasuruan tetap melanjutkan proses pidana sesuai ketentuan hukum.

Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan pada 30 September 2021 sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Pada 25 November 2021, Pengadilan Negeri Bangil melalui Putusan Nomor 494/Pid.Sus/2021/PN Bil menyatakan terdakwa Kawit bin Sapani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan kepada terdakwa.

Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap sehingga proses pidana atas perkara tersebut dinyatakan selesai.

Kasi Humas Polres Pasuruan IPTU Joko Suseno menegaskan penyidik telah menjalankan seluruh tahapan penegakan hukum sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Perlu kami sampaikan kepada masyarakat bahwa perkara kecelakaan lalu lintas ini telah selesai diproses secara hukum.

Penyidik telah melaksanakan seluruh tahapan mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21,” ujar IPTU Joko Suseno.

Ia menambahkan, setelah perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, proses hukum menjadi kewenangan kejaksaan hingga pengadilan menjatuhkan putusan yang kini telah berkekuatan hukum tetap.

“Pengadilan Negeri Bangil telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, proses pidana atas perkara ini telah selesai sehingga tidak terdapat lagi proses hukum yang masih berjalan di tingkat penyidikan Polres Pasuruan,” jelasnya.

Melalui penjelasan tersebut, Polres Pasuruan berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai penanganan perkara sekaligus memahami bahwa seluruh proses hukum telah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk memberikan kepastian hukum dalam setiap penanganan perkara demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.(Red)

Berita Terkait