Polresta Deli Serdang Amankan Dua Pengedar Sabu di Pagar Merbau, Sita Narkotika dan Alat Edar

Kawanindonesia.web.id– Satresnarkoba Polresta Deli Serdang kembali menorehkan hasil dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Kali ini, petugas mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu dalam operasi yang digelar di Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Senin (3/8/2026) malam.


Kedua tersangka masing-masing berinisial MEL (33), warga Gang Family II, Desa Bandar Kalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, yang diketahui berdomisili di Pagar Merbau, serta REB (20), warga Dusun I, Desa Pagar Merbau I, Kecamatan Pagar Merbau.


Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah Dusun IV Desa Pagar Merbau I.


Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang langsung melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan ciri-ciri terduga pelaku sesuai dengan informasi yang diterima, petugas bergerak ke lokasi dan melakukan penindakan.


Petugas pertama kali mengamankan MEL yang saat itu sedang berada di teras sebuah rumah.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 24,76 gram yang disimpan di kantong celana tersangka, serta selembar tisu yang digunakan untuk membungkus barang tersebut.


Di lokasi yang sama, petugas juga menangkap REB. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket sabu dengan berat bruto 0,97 gram, satu unit timbangan digital, satu plastik klip kosong ukuran sedang, dan satu sekop sabu yang terbuat dari pipa plastik.

Seluruh barang tersebut diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan milik mereka.

Salah satu tersangka juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang untuk kemudian diedarkan di wilayah Kecamatan Pagar Merbau.

Petugas kemudian membawa kedua tersangka beserta seluruh barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik kini terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pemasok maupun jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.


Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa jajarannya akan terus meningkatkan langkah-langkah penegakan hukum terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.


“Polresta Deli Serdang berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Kami juga mengharapkan dukungan masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian sehingga upaya penyelamatan generasi muda dari bahaya narkoba dapat berjalan lebih optimal,” tegasnya.


Polresta Deli Serdang mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan.

Kepolisian meyakini kerja sama yang baik antara aparat dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran gelap narkotika.(Rizky)

Berita Terkait