LSM KCBI Minta Penegak Hukum Dalami Dugaan Intimidasi Jurnalis pada Kasus Batu Bara Ilegal PT

Kawanindonesia.web.id – LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) meminta aparat penegak hukum mendalami dugaan intimidasi terhadap jurnalis dan pegiat LSM yang mengawal pemberitaan mengenai dugaan peredaran batu bara ilegal yang disebut-sebut melibatkan PT Lentera Kurnia Abadi (PT LKA).

Permintaan tersebut disampaikan setelah KCBI menerima rekaman audio yang diduga memuat percakapan terkait upaya memengaruhi pemberitaan media.Ketua Umum LSM KCBI, Joel B. Simbolon, S.H., menyatakan bahwa rekaman audio tersebut masih dalam proses verifikasi dan uji forensik digital untuk memastikan keaslian serta validitasnya.

Menurutnya, seluruh dugaan yang muncul harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.Dalam keterangannya, Joel menyebut rekaman itu diduga berisi percakapan seorang oknum berinisial I yang menawarkan sejumlah uang kepada pihak media agar menghapus pemberitaan terkait dugaan aktivitas batu bara ilegal.

Rekaman tersebut juga disebut memuat dugaan pencatutan nama Kapolres OKU Timur disertai pernyataan yang dinilai bernada intimidatif terhadap jurnalis dan aktivis LSM.

“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan.

Jika benar terjadi, tindakan seperti itu tidak hanya mengganggu kebebasan pers, tetapi juga dapat menghambat fungsi kontrol sosial yang dijalankan media dan organisasi masyarakat,” ujar Joel dalam keterangannya, Senin (4/8/2026).

LSM KCBI mendesak Polda Sumatera Selatan membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan intimidasi tersebut.

Selain itu, KCBI juga meminta penyidik melakukan uji forensik digital terhadap rekaman audio, memeriksa pihak-pihak yang diduga terkait, memberikan perlindungan kepada jurnalis dan pegiat LSM, serta mengusut dugaan jaringan peredaran batu bara ilegal secara menyeluruh.

Joel menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga memperoleh kepastian.

Ia juga menyatakan akan menyampaikan rekaman audio beserta dokumen pendukung kepada lembaga yang berwenang apabila diperlukan sebagai bagian dari upaya mendorong penegakan hukum.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat klarifikasi resmi dari Polres OKU Timur terkait dugaan pencatutan nama Kapolres dalam rekaman tersebut.

Manajemen PT Lentera Kurnia Abadi maupun pihak yang disebut berinisial I juga belum memberikan tanggapan atas informasi yang beredar.

LSM KCBI menyampaikan bahwa surat permintaan klarifikasi dan hak jawab telah dikirimkan kepada manajemen PT Lentera Kurnia Abadi, oknum berinisial I, Kapolres OKU Timur, serta Kabid Humas Polda Sumatera Selatan.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip keberimbangan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun hak koreksi. Hingga saat ini,

seluruh informasi yang berkaitan dengan dugaan intimidasi tersebut masih dalam proses penyelidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Kontributor c)

Berita Terkait