Kasus Narkoba di Deli Serdang Terungkap, Polisi Tangkap Seorang Pria dan Sita Sabu 9,36 Gram

Kawanindonesia.web.id – Satresnarkoba Polresta Deli Serdang kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang berlangsung di Kecamatan Batang Kuis, petugas menangkap seorang pria berinisial BS (36) dan menyita barang bukti berupa sabu seberat bruto 9,36 gram.
Petugas mengamankan BS di Jalan Rumbiah, Desa Tanjung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Tersangka diketahui merupakan warga Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.


Saat melakukan penggeledahan, personel Satresnarkoba menemukan dua paket plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,36 gram.

Polisi juga menyita satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas tindak pidana tersebut.


Usai penangkapan, petugas langsung membawa tersangka beserta seluruh barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang.

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan awal, penimbangan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.


Selain memeriksa sejumlah saksi, penyidik juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan tersangka.

Langkah pengembangan dilakukan sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.


Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Resnarkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa jajarannya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.


Menurutnya, kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional,

sementara setiap kasus yang berhasil diungkap akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas.


Kompol Ferry juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan masing-masing.


Polresta Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan secara tegas dan profesional sebagai. (Rizky)

Berita Terkait