Wali Murid SDN 112 Metatu Gresik Pertanyakan Distribusi Buku Pembelajaran Utama dan Kebijakan Penghapusan LKS

Kawanindonesia.web.id– Seorang wali murid di UPT SD Negeri 112 Metatu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, mempertanyakan kebijakan sekolah terkait distribusi buku pembelajaran utama serta rencana penghapusan penggunaan Lembar Kerja Siswa (LKS) dalam kegiatan belajar mengajar.


Keluhan tersebut muncul karena anak dari wali murid itu hingga kini belum menerima buku pembelajaran utama. Di sisi lain, pihak sekolah disebut berencana tidak lagi menggunakan LKS sebagai pendamping pembelajaran.

Menurut keterangan wali murid, pihak sekolah mengundang seluruh wali murid dalam rapat koordinasi yang berlangsung pada Jumat (31/7/2026).

Namun, sesampainya di sekolah, kepala sekolah memanggilnya ke ruang kepala sekolah, sedangkan wali murid lainnya mengikuti rapat bersama para guru di musala sekolah.


Akibat pertemuan yang dilakukan secara terpisah tersebut, wali murid mengaku tidak mengetahui materi maupun hasil pembahasan rapat yang berlangsung di musala.


Dalam pertemuan itu, menurut wali murid, kepala sekolah menjelaskan bahwa SDN 112 Metatu berencana menghentikan penggunaan LKS sebagai bagian dari proses pembelajaran.

Meski demikian, ia menilai sekolah belum memberikan kepastian mengenai penyediaan buku pembelajaran utama bagi seluruh peserta didik.


Wali murid juga menyampaikan bahwa kepala sekolah menjelaskan buku pembelajaran utama yang berasal dari pemerintah hanya dipinjamkan untuk digunakan di lingkungan sekolah dan tidak diperbolehkan dibawa pulang.


Namun, penjelasan tersebut menimbulkan pertanyaan. Berdasarkan pengakuan anaknya, beberapa teman sekelas justru diperbolehkan membawa buku pembelajaran utam5a ke rumah setelah kegiatan belajar selesai.

Perbedaan perlakuan itu membuat wali murid mempertanyakan mekanisme distribusi dan peminjaman buku yang diterapkan sekolah.


Merasa belum memperoleh kejelasan, wali murid mengaku telah menyampaikan pengaduan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik.

Ia meminta dinas melakukan klarifikasi terhadap kebijakan sekolah terkait penggunaan LKS dan memastikan seluruh siswa memperoleh hak yang sama dalam mendapatkan buku pembelajaran utama sesuai ketentuan yang berlaku.


Selain itu, ia berharap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Gresik, serta instansi terkait memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan setiap peserta didik memperoleh akses yang setara terhadap buku pembelajaran utama sebagai penunjang proses belajar.


Wali murid juga berharap adanya kejelasan mengenai mekanisme peminjaman buku pembelajaran utama agar tidak terjadi perbedaan perlakuan antarsiswa dan tidak menimbulkan kebingungan di kalangan orang tua.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak UPT SD Negeri 112 Metatu maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik masih memiliki kesempatan untuk memberikan hak jawab,

tanggapan, maupun klarifikasi atas keluhan yang disampaikan wali murid tersebut guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang.(Red)

Berita Terkait