Audit Proyek Saluran Air Wonokromo Diminta, LPK-YLDI Beberkan Hasil Investigasi Lapangan

Kawanindonesia.web.id– Lembaga Perlindungan Konsumen – Yayasan Lembaga Digdaya Indonesia (LPK-YLDI) meminta Pemerintah Kota Surabaya bersama instansi pengawas melakukan audit menyeluruh terhadap proyek pembangunan saluran air yang diduga bersumber dari APBD melalui Dana Kelurahan Wonokromo.

Permintaan tersebut disampaikan setelah tim LPK-YLDI melakukan investigasi lapangan dan menemukan sejumlah dugaan permasalahan yang dinilai perlu ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.


Perwakilan LPK-YLDI, Agus Hariyanto atau Gus Har, mengatakan investigasi dilakukan di beberapa titik proyek di wilayah Kelurahan Wonokromo, Kecamatan Wonokromo.

Dari hasil pemantauan, tim menemukan dugaan minimnya transparansi informasi proyek, dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis, serta dugaan kurang optimalnya penerapan keselamatan kerja di lapangan.


Di Jalan Karangrejo Gang V dan Jalan Pulo Tegalsari III, tim hanya menemukan papan bertuliskan “Nusantara Beton” yang berisi imbauan keselamatan kerja.

Menurut LPK-YLDI, papan tersebut tidak mencantumkan informasi penting seperti sumber anggaran, nilai proyek, nama perusahaan pelaksana, nomor kontrak, jangka waktu pelaksanaan, maupun penanggung jawab kegiatan sebagaimana lazimnya proyek pemerintah.


Sementara itu, di Jalan Wonokromo Pasar, tim investigasi mengaku tidak menemukan papan informasi proyek sama sekali. Kondisi tersebut dinilai menghambat masyarakat untuk mengetahui identitas pelaksana pekerjaan maupun penggunaan anggaran yang digunakan dalam proyek tersebut.


LPK-YLDI juga menyoroti hasil temuan di Jalan Jetis Kulon. Berdasarkan pengukuran di lapangan, ketebalan cor beton diduga bervariasi antara sekitar 6 hingga 10 sentimeter.

Gus Har menyampaikan bahwa temuan tersebut masih berupa dugaan awal yang memerlukan audit teknis dari instansi berwenang untuk memastikan kesesuaiannya dengan dokumen perencanaan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).


“Kami meminta agar seluruh pekerjaan diperiksa secara profesional. Jika memang telah sesuai spesifikasi tentu akan memberikan kepastian kepada masyarakat, namun apabila ditemukan ketidaksesuaian maka harus segera dilakukan perbaikan sesuai ketentuan,” ujar Gus Har.


Selain aspek teknis pekerjaan, LPK-YLDI juga menemukan dugaan bahwa sejumlah pekerja belum menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap sebagaimana standar keselamatan kerja konstruksi.


Saat berupaya meminta penjelasan kepada pekerja mengenai pelaksanaan proyek, tim investigasi mengaku tidak memperoleh informasi yang diharapkan.

Menurut Gus Har, pekerja yang ditemui tidak bersedia memberikan keterangan dan menunjukkan sikap yang tidak kooperatif.


Sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi yang berimbang, LPK-YLDI juga menghubungi Lurah Wonokromo, Prima Sri Poerwiendari, melalui aplikasi WhatsApp.

Namun hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan maupun klarifikasi yang diterima.


Gus Har menyampaikan nomor WhatsApp miliknya juga tidak lagi dapat menghubungi akun WhatsApp yang bersangkutan sehingga ia menduga telah diblokir.

Dugaan tersebut merupakan penilaian dari pihak LPK-YLDI dan belum mendapat konfirmasi dari Lurah Wonokromo.


Meski demikian, LPK-YLDI menegaskan tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Lurah Wonokromo maupun pihak pelaksana proyek agar seluruh informasi dapat disampaikan secara berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.


Atas temuan tersebut, LPK-YLDI mendesak Inspektorat Kota Surabaya, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya, serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proyek pembangunan saluran air tersebut.

Audit diharapkan mencakup aspek administrasi, kualitas pekerjaan, kesesuaian spesifikasi teknis, penggunaan anggaran, hingga kepatuhan terhadap prinsip transparansi.


LPK-YLDI menyatakan, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran administrasi maupun penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara atau daerah, seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Lembaga tersebut juga menegaskan bahwa seluruh informasi yang disampaikan merupakan hasil investigasi lapangan dan dugaan awal yang masih memerlukan verifikasi

serta pembuktian lebih lanjut oleh instansi yang berwenang. LPK-YLDI menyatakan siap menyerahkan dokumentasi hasil investigasi apabila diperlukan dalam proses audit maupun pemeriksaan lanjutan.(Red )

Berita Terkait