Kawanindonesia.web.id– LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Provinsi Sumatera Selatan memberikan tenggat waktu 3×24 jam kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan aktivitas pertambangan dan distribusi batubara ilegal yang disebut berlangsung di wilayah Sumatera Selatan hingga Lampung.
Desakan tersebut disampaikan KCBI setelah organisasi itu mengaku melakukan investigasi terhadap dugaan aktivitas pengangkutan batubara dari kawasan Muara Enim menuju Pulau Jawa.
KCBI meminta Polda Sumatera Selatan dan Polda Lampung menginstruksikan jajaran di wilayah hukum masing-masing untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Perwakilan KCBI Sumsel, Eri Widosen, C.Pfw., C.Mdf., C.Ftax., mengatakan pihaknya menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang menurutnya perlu segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
“Kami meminta aparat mengusut dugaan aktivitas pertambangan ilegal beserta jaringan distribusinya. Penegakan hukum harus menyasar seluruh pihak yang diduga terlibat apabila nantinya ditemukan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum,” ujar Eri dalam keterangannya, Kamis (31/7/2026).
Selain meminta penyelidikan terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin, KCBI juga menyoroti dugaan operasional truk Over Dimension Over Loading (ODOL) yang melintasi jalur Muara Enim, Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur, Way Kanan, Lampung Utara, Lampung Tengah hingga Lampung Selatan.
Menurut KCBI, apabila dugaan tersebut terbukti, aktivitas angkutan bermuatan berlebih berpotensi merusak infrastruktur jalan nasional, mengganggu keselamatan pengguna jalan, serta menimbulkan kerugian bagi negara.
Dalam keterangannya, KCBI juga meminta aparat menyelidiki dugaan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk pemodal, pemilik alat berat, maupun perusahaan yang disebut dalam hasil investigasi organisasi tersebut.
Namun, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Eri menyatakan KCBI akan membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional apabila dalam waktu 3×24 jam belum terlihat langkah penegakan hukum yang dinilai memadai.
Menurutnya, organisasi akan menyampaikan laporan kepada Bareskrim Polri, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irwasum Polri, serta Komisi III dan Komisi V DPR RI.
KCBI mengklaim telah menyiapkan sejumlah data pendukung, termasuk hasil investigasi internal, dokumen yang disebut berkaitan dengan distribusi batubara, serta dokumentasi titik-titik jalan yang diduga mengalami kerusakan akibat aktivitas angkutan batubara.
Organisasi tersebut berharap aparat penegak hukum segera melakukan verifikasi terhadap seluruh informasi yang disampaikan agar ada kepastian hukum dan penegakan aturan terhadap setiap pelanggaran yang terbukti.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Sumatera Selatan, Polda Lampung, maupun pihak perusahaan yang disebut dalam pernyataan KCBI terkait tuduhan tersebut. Karena itu, seluruh informasi mengenai dugaan aktivitas ilegal tersebut masih merupakan klaim dari KCBI dan menunggu proses (Kontributor c)

