Kawanindonesia.web.id – Tim hukum Guntur Sahputra (GS) membantah isu yang menyebut kliennya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan kepolisian.
Tim hukum menilai informasi yang beredar di sejumlah media sosial dan portal berita daring tersebut tidak benar serta meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terkonfirmasi.
Kuasa hukum Guntur Sahputra, Indri Hasibuan, S.H., menegaskan pihaknya tidak pernah menerima informasi maupun dokumen resmi yang menunjukkan bahwa Polda Sumatera Utara (Sumut) atau Polrestabes Medan menetapkan kliennya sebagai DPO.
Menurut tim hukum, hingga saat ini tidak terdapat surat resmi yang mereka ketahui terkait penetapan Guntur Sahputra sebagai DPO oleh Polda Sumut maupun Polrestabes Medan.
Karena itu, pihaknya menyebut isu tersebut sebagai kabar bohong yang berpotensi merugikan nama baik kliennya.
“Banyak pihak yang mencoba merusak nama baik klien kami dengan menyebarkan fitnah yang tidak berdasar,” ujar Indri dalam keterangannya.
Tim hukum juga menyoroti pemberitaan yang mengaitkan nama Guntur Sahputra dengan sejumlah operasi kepolisian di kawasan Jermal.
Mereka menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang mereka miliki, tidak ada keterangan resmi yang mengaitkan kliennya dengan tersangka maupun barang bukti dalam pengungkapan kasus tersebut.
Meski demikian, tim hukum meminta masyarakat dan media untuk tetap mengedepankan prinsip konfirmasi atau cover both sides dalam menyampaikan informasi.
Mereka menilai klarifikasi dari pihak yang disebut dalam sebuah pemberitaan penting untuk mencegah penyebaran informasi yang tidak berimbang.
Selain membantah isu DPO, tim hukum juga menduga munculnya kabar miring tersebut berkaitan dengan dinamika pencalonan kembali Guntur Sahputra dalam kontestasi kepemimpinan organisasi kepemudaan di Kecamatan Medan Denai.
Tim hukum menyebut Guntur Sahputra kembali mendapatkan dukungan untuk maju sebagai calon Ketua PAC Pemuda Pancasila Medan Denai melalui rapat pemilihan pengurus (RPP) pada 26 Juni 2026.
Mereka menilai dukungan tersebut menunjukkan adanya kepercayaan dari sejumlah pihak terhadap Guntur Sahputra.
“Apalagi baru-baru ini klien kami kembali dicalonkan sebagai Ketua PAC Medan Denai. Dukungan dari tokoh masyarakat, Muspika, hingga tokoh pemuda menunjukkan bahwa masyarakat masih mempercayai GS sebagai sosok yang layak dan mumpuni untuk memimpin organisasi kepemudaan di daerah tersebut,” ungkap Indri.
Tim hukum menilai pihak-pihak tertentu sengaja menyebarkan isu negatif untuk memengaruhi opini publik dan mengganggu proses pencalonan tersebut.
Namun, mereka tidak menyebutkan secara rinci identitas pihak yang diduga menyebarkan informasi tersebut.
Pihak Guntur Sahputra juga mengimbau masyarakat agar tidak langsung mempercayai informasi yang beredar tanpa melakukan verifikasi kepada sumber resmi.
Tim hukum menegaskan akan mempertimbangkan langkah hukum apabila pihak tertentu terbukti menyebarkan informasi yang merugikan nama baik kliennya.
Tim hukum mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang mengandung tuduhan tanpa dasar dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Karena itu, mereka meminta semua pihak menyampaikan informasi secara bertanggung jawab dan memberikan ruang bagi pihak yang menjadi objek pemberitaan untuk memberikan klarifikasi.
Hingga berita ini ditulis, pernyataan terkait status DPO Guntur Sahputra dalam artikel ini berasal dari pihak tim hukum.
Untuk memastikan kebenaran status tersebut secara independen, diperlukan konfirmasi langsung dari pihak Polda Sumut maupun Polrestabes Medan.(Rizky)

