Kawanindonesia.web.id– Keluarga korban pencurian di sebuah toko ponsel di Kecamatan Pancur Batu meminta Propam Polda Sumatera Utara memberikan perhatian terhadap penanganan dua laporan yang mereka ajukan terkait dugaan penipuan dan dugaan fitnah.
Keluarga korban menyampaikan permintaan tersebut karena mereka mengaku belum mendapatkan kepastian mengenai perkembangan laporan dugaan penipuan yang mereka buat di Polda Sumatera Utara pada 9 Desember 2025.
Menurut pihak keluarga, laporan tersebut telah berjalan sekitar tujuh bulan. Namun, mereka mengaku belum memperoleh informasi resmi mengenai perkembangan penyelidikan,
termasuk pemeriksaan terhadap pihak terlapor dan tahapan penanganan perkara.Keluarga korban meminta Kabid Propam Polda Sumatera Utara melakukan pengecekan terhadap proses penanganan laporan tersebut.
Mereka berharap pengawasan internal dapat memastikan penyidik menjalankan tugas secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur hukum.Pihak keluarga menjelaskan,
persoalan tersebut bermula ketika mereka mendapat ajakan berdamai dari orang tua salah satu terduga pelaku pencurian.
Menurut keterangan pelapor, mereka bersedia menandatangani surat perdamaian pada 3 Desember 2025 setelah menerima janji bahwa pihak terkait akan mencabut laporan yang berkaitan dengan perkara di Polrestabes Medan.
Namun, pihak keluarga mengaku pihak yang memberikan janji tersebut tidak merealisasikan kesepakatan.
Mereka menduga pihak tertentu menggunakan surat perdamaian itu untuk kepentingan proses persidangan anak terlapor di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Setelah proses persidangan berlangsung, keluarga korban mengaku tidak menerima realisasi kesepakatan untuk mencabut laporan.
Mereka kemudian membuat laporan dugaan penipuan ke Polda Sumatera Utara pada 9 Desember 2025.Menurut pihak keluarga, aparat sempat mengarahkan penanganan laporan tersebut ke Polrestabes Medan.
Namun, mereka menilai proses penanganan belum memberikan perkembangan yang jelas. Setelah perkara mendapat perhatian publik, mereka menyebut penanganan laporan kembali ke Polda Sumatera Utara.
“Kami berharap Propam melakukan pengecekan terhadap proses penanganan laporan ini. Kami sudah menunggu sekitar tujuh bulan, tetapi belum mendapatkan informasi yang jelas mengenai perkembangan penyelidikannya,” ujar pihak keluarga.
Selain laporan dugaan penipuan, keluarga korban juga membuat laporan dugaan tindak pidana fitnah di Polrestabes Medan pada 26 Februari 2026.
Pihak keluarga mengaku membuat laporan tersebut setelah mereka mendapat tuduhan melakukan pemerasan sebesar Rp250 juta terhadap orang tua salah satu terduga pelaku pencurian.
“Kami merasa tidak pernah melakukan pemerasan sebagaimana yang dituduhkan kepada kami.
Karena itu, kami membuat laporan dugaan fitnah ke Polrestabes Medan. Namun, sampai sekarang menurut kami laporan tersebut juga belum menunjukkan perkembangan yang jelas,” kata pihak keluarga.
Keluarga korban juga menyoroti perbedaan waktu penanganan perkara yang mereka alami dengan laporan yang mereka ajukan. Mereka mengaku aparat menetapkan mereka sebagai tersangka sekitar tiga bulan setelah adanya laporan terhadap mereka.
“Ketika kami dilaporkan, dalam waktu sekitar tiga bulan kami mengaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, menjalani penahanan, bahkan ada yang masuk DPO.
Sementara laporan dugaan penipuan yang kami buat sudah tujuh bulan dan laporan dugaan fitnah sekitar enam bulan, tetapi sampai sekarang kami belum memperoleh kepastian perkembangan perkara,” ujar pihak keluarga, Jumat (24/7/2026).
Atas kondisi tersebut, keluarga korban meminta Kabid Propam Polda Sumatera Utara melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap proses penanganan kedua laporan tersebut.
Mereka berharap Propam dapat mengevaluasi proses penanganan apabila menemukan kendala administratif maupun prosedural. Mereka juga meminta pengawasan tersebut memastikan aparat menjalankan penyelidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai kewenangan.
“Kami hanya meminta kepastian hukum dan kejelasan mengenai laporan yang sudah kami buat. Kami berharap Propam memberikan perhatian dan mengawasi proses penanganannya,” ujar pihak keluarga.
Keluarga korban juga meminta Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan kedua laporan tersebut.
Mereka menilai pelapor berhak memperoleh informasi mengenai tahapan penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Mereka berharap aparat segera memberikan kepastian mengenai status penanganan laporan dugaan penipuan dan dugaan fitnah tersebut.
Keluarga korban juga meminta seluruh proses hukum berjalan secara objektif dan memberikan perlakuan yang adil kepada semua pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polda Sumatera Utara maupun Polrestabes Medan terkait perkembangan penanganan kedua laporan tersebut.
Pihak-pihak yang disebut dalam laporan juga belum memberikan tanggapan atas pernyataan keluarga korban.(Red)

