Kawanindonesia.web.id – Keluarga korban pencurian di sebuah toko ponsel di Kecamatan Pancur Batu meminta Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Abdul Karim mengawasi penanganan laporan dugaan penipuan yang mereka ajukan ke Polda Sumatera Utara.
Keluarga korban menyampaikan permintaan tersebut karena mereka mengaku belum mendapatkan kejelasan mengenai perkembangan laporan yang mereka buat pada 9 Desember 2025.
Mereka menyebut proses penanganan laporan tersebut telah berlangsung sekitar tujuh bulan.Selain meminta perhatian Kadiv Propam Mabes Polri, keluarga korban juga meminta Kabid Propam Polda Sumut melakukan pengawasan internal terhadap proses penyelidikan.
Mereka berharap pengawasan tersebut dapat memastikan aparat menangani laporan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.
Menurut pihak keluarga, laporan dugaan penipuan tersebut bermula dari kesepakatan perdamaian yang mereka lakukan dengan orang tua salah satu terduga pelaku pencurian.
Pihak keluarga mengaku menandatangani surat perdamaian pada 3 Desember 2025 setelah menerima janji bahwa pihak terkait akan mencabut laporan yang berkaitan dengan perkara di Polrestabes Medan.
Namun, menurut pihak keluarga, janji tersebut tidak terlaksana. Mereka menduga pihak tertentu hanya menggunakan surat perdamaian untuk kepentingan proses persidangan anak terlapor di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Setelah proses persidangan berjalan, keluarga korban mengaku tidak menerima realisasi kesepakatan pencabutan laporan.
Mereka kemudian melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polda Sumatera Utara pada 9 Desember 2025.
Menurut pihak keluarga, aparat sempat mengarahkan penanganan laporan tersebut ke Polrestabes Medan.
Namun, mereka mengaku belum memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan penyelidikan.
Mereka kemudian menyebut penanganan laporan kembali ke Polda Sumatera Utara setelah perkara tersebut mendapat perhatian publik.
“Kami berharap laporan ini mendapat perhatian dan pengawasan dari Propam. Kami sudah menunggu sekitar tujuh bulan, tetapi belum memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganannya,” ujar pihak keluarga.
Selain laporan dugaan penipuan, keluarga korban juga membuat laporan dugaan fitnah ke Polrestabes Medan pada 26 Februari 2026.
Mereka mengambil langkah tersebut setelah mengaku mendapat tuduhan melakukan pemerasan sebesar Rp250 juta terhadap orang tua salah satu terduga pelaku pencurian.
“Kami tidak pernah melakukan pemerasan seperti yang dituduhkan kepada kami. Karena itu, kami membuat laporan dugaan fitnah.
Namun, sampai sekarang kami juga belum melihat perkembangan yang jelas,” kata pihak keluarga.Keluarga korban kemudian membandingkan penanganan laporan yang mereka buat dengan perkara yang mereka hadapi.
Mereka mengaku aparat menetapkan mereka sebagai tersangka sekitar tiga bulan setelah adanya laporan terhadap mereka.
“Ketika kami dilaporkan, dalam waktu sekitar tiga bulan kami mengaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, menjalani penahanan, bahkan ada yang masuk DPO.
Sementara laporan dugaan penipuan yang kami buat sudah tujuh bulan dan laporan dugaan fitnah sekitar enam bulan, tetapi sampai sekarang kami belum memperoleh kepastian perkembangan perkara,” ujar pihak keluarga, Jumat (24/7/2026).
Atas kondisi tersebut, keluarga korban meminta Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Abdul Karim memberikan perhatian terhadap proses penanganan kedua laporan tersebut.
Mereka juga meminta Kabid Propam Polda Sumut mengecek proses penyelidikan yang berjalan di lingkungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan.
Keluarga korban berharap pengawasan internal Polri dapat memastikan penyidik menangani laporan sesuai prosedur dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.
Mereka juga meminta aparat menjelaskan secara terbuka perkembangan penanganan laporan, termasuk tahapan penyelidikan yang sudah dilakukan.
Menurut keluarga korban, pengawasan tersebut penting untuk memastikan tidak ada kendala administratif maupun prosedural yang menyebabkan penanganan laporan berlangsung terlalu lama tanpa kejelasan.
“Kami hanya meminta kepastian hukum. Kami berharap Propam dapat mengawasi proses penanganan laporan sehingga perkara ini mendapat kejelasan dan tidak berlarut-larut,” ujar pihak keluarga.
Keluarga korban juga berharap Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan kedua laporan tersebut.
Mereka menilai informasi tersebut penting agar masyarakat mengetahui proses penegakan hukum yang berjalan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polda Sumatera Utara maupun Polrestabes Medan terkait perkembangan laporan dugaan penipuan dan dugaan fitnah tersebut.
Pihak-pihak yang disebut dalam laporan juga belum memberikan tanggapan atas pernyataan keluarga korban.(Red)

