LSM KCBI Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Mafia Batubara Ilegal di Sumsel

Kawanindonesia.web.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Korwil Provinsi Sumatera Selatan mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan jaringan peredaran batubara ilegal di Sumatera Selatan.

Desakan tersebut muncul setelah Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) menahan sembilan truk tronton yang mengangkut sekitar 368 ton batubara pada 10 Juli 2026.

Ketua Korwil LSM KCBI Provinsi Sumatera Selatan, Eri Widosen, meminta polisi tidak hanya memeriksa sopir yang membawa batubara.

Ia mendorong aparat mengembangkan penyidikan untuk mengungkap asal-usul batubara, pemilik tambang, pihak yang mengatur pengangkutan, hingga penerima atau penadah barang tersebut.

“Kami menduga persoalan ini tidak berhenti pada sopir. Polisi harus mengusut dari mana batubara itu berasal dan siapa yang mengendalikan distribusinya,” kata Eri.

Menurut Eri, LSM KCBI menduga batubara tersebut berasal dari aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Muara Enim.

Ia juga menyoroti dokumen perjalanan yang mencantumkan nama PT TOBABA dan PT LKA.LSM KCBI meminta aparat memeriksa legalitas dokumen dan perusahaan yang tercantum dalam surat jalan tersebut.

Namun, Eri menegaskan bahwa aparat harus membuktikan setiap dugaan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai hukum yang berlaku.

“Kami meminta polisi memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara ini. Jika penyidik menemukan bukti pelanggaran hukum, kami mendorong aparat mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan,” ujarnya.

Eri juga mempertanyakan perjalanan sembilan truk yang membawa ratusan ton batubara dari wilayah Muara Enim menuju OKUT.

Ia meminta aparat menelusuri jalur distribusi batubara tersebut dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Bagaimana sembilan truk bisa melintas dari Muara Enim menuju OKUT? Kami meminta aparat menelusuri seluruh rangkaian peristiwa ini secara transparan,” kata Eri.

LSM KCBI kemudian menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Polres OKUT.

Mereka meminta polisi mengusut pemilik atau pengelola tambang apabila penyidik menemukan bukti bahwa batubara tersebut berasal dari kegiatan pertambangan ilegal.

Selain itu, LSM KCBI meminta aparat memeriksa pihak yang tercantum dalam dokumen pengangkutan, menelusuri kepemilikan sembilan kendaraan, serta mengembangkan penyidikan terhadap pihak yang terbukti terlibat dalam distribusi batubara ilegal.

LSM KCBI juga mendorong Polda Sumatera Selatan berkoordinasi dengan Polres OKUT dan Polres Muara Enim untuk mengusut dugaan aktivitas pertambangan ilegal dari sumber tambang hingga jalur distribusinya.

Eri mengatakan pihaknya memberikan waktu 3×24 jam kepada Polres OKUT untuk memberikan perkembangan penanganan perkara tersebut.

Ia menyebut LSM KCBI akan menyampaikan aspirasi melalui aksi apabila aparat tidak memberikan penjelasan terkait perkembangan kasus.

“Kami akan terus mengawal perkara ini. Jika aparat tidak memberikan perkembangan yang jelas, kami akan menyampaikan aspirasi melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum,” tegas Eri.

LSM KCBI juga menyatakan telah mengirimkan surat desakan kepada Kapolda Sumatera Selatan dan sejumlah instansi terkait.

Mereka meminta instansi berwenang melakukan pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal serta menelusuri legalitas perusahaan yang berkaitan dengan distribusi batubara tersebut.

LSM KCBI menilai aparat perlu mengusut perkara secara menyeluruh agar penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pengangkut batubara.

Mereka meminta polisi mengungkap asal-usul barang, pihak yang menguasai atau mengelola tambang, serta pihak lain yang terbukti terlibat berdasarkan hasil penyidikan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak PT TOBABA maupun PT LKA terkait tudingan yang disampaikan LSM KCBI.

Polisi juga belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan penyidikan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.(Kontributor c)

Berita Terkait