Kawanindonesia.web.id — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Cabang Bogor menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2024. Mereka mendesak aparat penegak hukum (APH) menindaklanjuti sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
LSM KCBI meminta kepolisian dan kejaksaan memeriksa lebih lanjut temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
Langkah tersebut penting untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kesengajaan maupun potensi tindak pidana dalam pengelolaan anggaran dan pendapatan daerah.
Berdasarkan LHP BPK, pemeriksaan pengelolaan keuangan Pemkab Bogor menemukan sejumlah persoalan dalam penganggaran belanja dan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satu temuan berkaitan dengan pengadaan aset tetap berupa Gedung dan Bangunan pada enam Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
BPK mencatat pengadaan tersebut menggunakan pos Belanja Barang dan Jasa dengan nilai mencapai Rp3,31 miliar.BPK juga menemukan Belanja Modal Peralatan dan Mesin senilai Rp105,79 juta pada dua SKPD yang digunakan untuk membiayai belanja operasional.
Selain itu, Belanja Modal Gedung dan Bangunan senilai Rp184,84 juta pada tiga SKPD digunakan untuk kebutuhan Barang dan Jasa.Kesalahan penganggaran tersebut kemudian memengaruhi penyajian Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2024.
BPK mencatat realisasi Belanja Barang dan Jasa lebih saji sebesar Rp3,02 miliar.Sementara itu, BPK mencatat lebih saji pada Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp105,79 juta.
Sebaliknya, Belanja Modal Gedung dan Bangunan mengalami kurang saji sebesar Rp3,12 miliar.Tidak hanya mengungkap persoalan penganggaran, BPK juga menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan PAD yang berada di bawah Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.
BPK menemukan 231 transaksi pada 111 wajib pajak yang terindikasi menerima Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara ganda.
Kondisi tersebut mengakibatkan kekurangan penerimaan BPHTB sebesar Rp560 juta.BPK juga menemukan kekurangan penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan dan Minuman dari sejumlah penyedia jasa boga atau katering yang memperoleh pekerjaan dari Pemkab Bogor.
Berdasarkan pemeriksaan dan konfirmasi terhadap delapan penyedia jasa, BPK mencatat kekurangan penyetoran pajak mencapai Rp1,16 miliar.Temuan lain muncul pada sektor jasa perhotelan.
BPK mencatat kekurangan penerimaan pajak dari sejumlah hotel yang menerima transaksi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Bogor.
Nilai kekurangan pajak dari sejumlah hotel tersebut mencapai lebih dari Rp1,41 miliar.BPK juga menyoroti koordinasi antar organisasi perangkat daerah dalam pengelolaan data perpajakan.
Kondisi tersebut berpotensi mengurangi penerimaan Pajak Reklame dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).Menanggapi temuan tersebut, LSM KCBI Cabang Bogor mendesak aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
LSM KCBI meminta Kejaksaan dan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Bogor menelusuri kemungkinan adanya unsur pelanggaran hukum dalam temuan BPK tersebut.
“Ini bukan lagi sekadar kesalahan administratif atau alibi ‘kurang SDM’ dan ‘tidak teridentifikasi saat asistensi’.
Ini adalah bentuk keteledoran yang disengaja dan sarat indikasi kejahatan anggaran! Bagaimana mungkin uang APBD miliaran rupiah diputarbalikkan pos belanjanya,
sementara hotel dan katering yang kenyang makan uang rakyat malah ‘dikencingi’ pajaknya dan dibiarkan oleh Bappenda?” tegas perwakilan LSM KCBI Cabang Bogor.
LSM KCBI menilai pemerintah daerah perlu bertanggung jawab atas perbaikan tata kelola anggaran dan pendapatan.
Mereka juga meminta Pemkab Bogor menjalankan seluruh rekomendasi BPK secara transparan dan terukur.”TAPD, BPKAD, dan Bappenda Kabupaten Bogor harus bertanggung jawab penuh! Alasan ‘self-assessment’ tidak bisa dijadikan tameng untuk membiarkan pengusaha nakal mengembat pajak rakyat.
Kami dari LSM KCBI Cabang Bogor mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Tipidkor Polres Bogor, untuk segera turun tangan menyelidiki unsur kesengajaan dan potensi tindak pidana korupsi di balik salah pos belanja serta pembiaran kebocoran pajak daerah,” ujar perwakilan LSM KCBI.
Sementara itu, Pemkab Bogor melalui Sekretaris Daerah dan Kepala Bappenda menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.
Pemkab Bogor juga telah menyampaikan Rencana Aksi melalui Surat Nomor 900.1.11.1/737-BPKAD tertanggal 23 Mei 2025.BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemkab Bogor untuk memperbaiki persoalan tersebut.
Rekomendasi itu antara lain melakukan penertiban internal, menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) untuk BPHTB dan pajak hotel serta katering, memperkuat koordinasi data NIK dengan PPAT, serta menertibkan izin reklame yang belum sesuai ketentuan.
LSM KCBI mendorong publik ikut mengawal pelaksanaan rekomendasi BPK. Mereka juga meminta aparat penegak hukum memastikan temuan tersebut tidak berhenti pada perbaikan administrasi apabila pemeriksaan lebih lanjut menemukan indikasi pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai tindak lanjut atas desakan LSM KCBI tersebut.
Redaksi akan terus berupaya meminta konfirmasi kepada pihak terkait untuk menghadirkan pemberitaan yang berimbang sesuai dengan kaidah jurnalistik.(Kontributor c)
