Dugaan Keterlibatan PETI Kotanopan, Bupati Madina Didesak Evaluasi Kades Singengu Julu

Kawanindonesia.web.id – Bupati Mandailing Natal (Madina) Saifullah Nasution mendapat desakan untuk mengevaluasi Kepala Desa Singengu Julu, Maraginda Hakim Nasution, terkait dugaan keterlibatan dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kotanopan.

Desakan tersebut disampaikan sejumlah aktivis setelah Tim Terpadu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melakukan penertiban aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kotanopan pada 2 Juli 2026.

Direktur Eksekutif The Madina Green Institute (TMGI), Ridwandy Nasution, meminta Pemkab Madina segera menindaklanjuti dugaan tersebut.

Ia menilai pemerintah daerah perlu mengambil langkah tegas untuk memastikan setiap aparatur pemerintahan desa menjalankan tugas sesuai ketentuan.”Bupati Madina Saifullah Nasution jangan hanya diam dan pura-pura tidak tahu.

Saifullah harus bertindak tegas dan segera mengevaluasi GD selaku Kades Singengu Julu,” tegas Ridwandy dalam keterangan pers di depan Kantor DPRD Kabupaten Madina, Rabu (23/7/2026).

Menurut Ridwandy, dugaan keterlibatan kepala desa tersebut mencuat setelah Tim Terpadu Pemprov Sumatera Utara melakukan penertiban di lokasi PETI.

Dalam informasi yang disampaikan kepada publik, seorang kepala desa berinisial GD disebut teridentifikasi memiliki keterkaitan dengan pengelolaan aktivitas pertambangan ilegal bersama seorang pria berinisial PW alias Pawang.

Ridwandy meminta pemerintah daerah tidak mengabaikan informasi tersebut.

Ia mendorong Pemkab Madina melakukan pemeriksaan secara transparan dan memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai status dugaan keterlibatan tersebut.

“Bupati Madina jangan ragu menyikapi persoalan illegal mining ini. Pemerintah harus menunjukkan sikap tegas dan tidak pandang bulu agar masyarakat mendapatkan kepastian,” ujarnya.

Ia menilai evaluasi terhadap kepala desa menjadi penting apabila terdapat dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal.

Namun, ia juga meminta pemerintah tetap menjalankan seluruh proses pemeriksaan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ridwandy juga mengkritik apabila pemerintah daerah hanya menunggu hasil pemeriksaan khusus tanpa memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat.

Menurutnya, pemerintah perlu menyampaikan perkembangan penanganan kasus secara terbuka untuk mencegah munculnya spekulasi.

Selain desakan evaluasi dari pemerintah daerah, aktivis lingkungan juga meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan keterlibatan pihak-pihak yang terkait dengan aktivitas PETI di Kotanopan.

Ketua Solidaritas Pemuda Peduli Lingkungan Hidup (SIPLAH), Ahmad Rifai, meminta aparat kepolisian menindaklanjuti dugaan tersebut apabila terdapat bukti yang cukup.

Ia meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian terhadap persoalan aktivitas PETI di Madina dan mendorong Kapolda Sumatera Utara serta Kapolres Madina mengusut dugaan pelanggaran hukum yang terjadi.

“Kapolri harus segera turun tangan. Saya berharap aparat penegak hukum dapat menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam aktivitas PETI,” kata Ahmad Rifai.

Menurutnya, aktivitas pertambangan emas tanpa izin dapat memberikan dampak terhadap lingkungan apabila tidak dikendalikan.

Ia menilai aparat perlu memastikan kegiatan pertambangan ilegal tidak terus merusak ekosistem sungai dan kawasan hutan di Madina.

Ahmad Rifai juga meminta Pemkab dan Polres Madina mengambil langkah konkret dalam menangani persoalan tersebut.

Ia menyebut pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa apabila pemerintah dan aparat penegak hukum tidak memberikan respons terhadap tuntutan masyarakat.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Bupati Mandailing Natal dan Kapolres Madina belum memberikan tanggapan resmi mengenai desakan evaluasi terhadap Kepala Desa Singengu Julu maupun dugaan keterlibatan dalam aktivitas PETI.

Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait masih dilakukan untuk mendapatkan informasi yang berimbang.

Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan klarifikasi serta menindaklanjuti dugaan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan.

Dugaan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana juga harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai prinsip praduga tak bersalah.(Magrifatulloh)

Berita Terkait