Kawanindonesia.web.id – Pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Janji Mauli, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, terus berjalan.
Namun, di tengah proses pembangunan tersebut, ahli waris salah seorang warga mempertanyakan penyelesaian ganti rugi lahan seluas sekitar 4 hektare yang mereka klaim sebagai tanah peninggalan keluarga.
Risman Pakpahan (53), warga Kecamatan Sipirok sekaligus ahli waris almarhum OTP Pakpahan, mengaku belum menerima ganti rugi atas lahan yang kini menjadi lokasi pembangunan Sekolah Rakyat tersebut.
Risman menyebut program pembangunan Sekolah Rakyat merupakan program pemerintah yang bertujuan memberikan akses pendidikan layak dan gratis bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem.
Ia menegaskan masyarakat Kecamatan Sipirok pada prinsipnya mendukung program tersebut.
Namun, ia meminta pemerintah tetap memperhatikan hak masyarakat dalam proses pembangunan, khususnya terkait penggunaan lahan yang diklaim sebagai milik keluarganya.
“Selaku ahli waris, saya mengharapkan kepada Pemkab Tapanuli Selatan untuk segera membayar ganti rugi tanah orang tua saya seluas 4 hektare yang saat ini sudah dijadikan pembangunan Sekolah Rakyat,” ujar Risman.
Menurut Risman, almarhum ayahnya, OTP Pakpahan, telah menguasai dan mengelola lahan tersebut sejak 1979 hingga 2012.
Ia menyebut keluarganya memiliki alas hak berupa surat keterangan camat atas tanah tersebut.Risman mengungkapkan, sejak 2013 dirinya tidak lagi dapat mengelola lahan tersebut.
Ia menyebut tanaman dan satu unit rumah yang berada di lokasi mengalami kerusakan akibat tindakan orang tidak bertanggung jawab.
Atas peristiwa tersebut, Risman mengaku telah membuat laporan kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tapanuli Selatan dengan Laporan Polisi Nomor STPL/21/I/2013/SU/TAPSEL tertanggal 24 Januari 2013.Risman kemudian menyebut Pemkab Tapanuli Selatan mulai menggunakan lahan tersebut untuk pembangunan Sekolah Rakyat pada 2025.
Ia mengaku pemerintah belum menyelesaikan proses ganti rugi atas lahan yang diklaim sebagai tanah peninggalan orang tuanya.Pembangunan sekolah tersebut kini terus berjalan.
Menurut informasi yang disampaikan pihak ahli waris, progres pekerjaan telah mencapai sekitar 80 persen.
Pihak ahli waris berharap Pemkab Tapanuli Selatan segera memberikan kepastian mengenai status lahan dan menyelesaikan persoalan ganti rugi.
Mereka menilai pemerintah perlu menyelesaikan hak masyarakat agar pembangunan Sekolah Rakyat tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Sementara itu, Burju Simatupang, ST., S.H., M.H., selaku pendamping Risman Pakpahan, menegaskan bahwa pemerintah harus menyelesaikan hak pemilik tanah apabila menggunakan lahan masyarakat untuk kepentingan pembangunan.
“Pada prinsipnya, tanah milik masyarakat tidak dapat digunakan untuk pembangunan Sekolah Rakyat tanpa penyelesaian hak pemiliknya, termasuk pemberian ganti kerugian apabila tanah tersebut diambil untuk kepentingan umum,” kata Burju.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum serta sejumlah regulasi terkait penyelenggaraan Sekolah Rakyat.
Burju menjelaskan, pemerintah perlu menjalankan proses pengadaan tanah sesuai ketentuan apabila lahan yang digunakan masih memiliki hak masyarakat.
Ia juga menilai pemerintah perlu memastikan aspek legalitas lahan sebelum melanjutkan pembangunan.
“Kementerian Sosial tidak memiliki kewenangan untuk menggunakan tanah masyarakat yang belum selesai proses pengadaan tanah atau belum diberikan ganti kerugian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Menurut Burju, pemerintah tidak boleh menguasai atau membangun fasilitas di atas tanah masyarakat tanpa menyelesaikan proses pengadaan tanah dan hak pemilik sesuai aturan yang berlaku.
Saat ini, pihak ahli waris masih berkoordinasi dengan Pemkab Tapanuli Selatan untuk mencari penyelesaian atas persoalan tersebut.
Mereka berharap pemerintah daerah membuka ruang komunikasi dan memberikan kepastian mengenai tuntutan ganti rugi lahan.
Burju menegaskan, pihak ahli waris akan membawa persoalan tersebut ke Kementerian Sosial RI apabila Pemkab Tapanuli Selatan tidak segera menyelesaikan persoalan ganti rugi lahan.
“Apabila pihak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan tidak mengabulkan permintaan ahli waris untuk mengganti rugi lahan seluas 4 hektare yang telah dijadikan pembangunan Sekolah Rakyat,
kami dari pihak ahli waris akan melaporkan permasalahan ini ke Kementerian Sosial Republik Indonesia yang memiliki peran sentral sebagai penanggung jawab program,” tegas Burju.
Pihak ahli waris berharap pemerintah segera menyelesaikan persoalan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mereka juga mendukung keberlanjutan pembangunan Sekolah Rakyat sepanjang pemerintah menyelesaikan hak masyarakat dan memastikan seluruh aspek legalitas lahan telah tuntas.
Dengan penyelesaian yang transparan dan sesuai aturan, pembangunan Sekolah Rakyat di Kecamatan Sipirok diharapkan dapat terus berjalan tanpa mengabaikan hak masyarakat yang mengklaim memiliki kepentingan atas lahan tersebut.(Rizky)

