Polemik Dugaan PETI Kotanopan, Almandalika Dorong Aparat Usut dan Periksa Pihak Terkait

Kawanindonesia.web.id – Polemik dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), kembali menjadi sorotan.

Aliansi Mandailing Natal Peduli Lingkungan dan Konservasi Alam (Almandalika) mendorong aparat penegak hukum mengusut dugaan aktivitas pertambangan ilegal tersebut dan memeriksa pihak-pihak yang memiliki keterkaitan.

Almandalika menyampaikan desakan tersebut setelah muncul polemik mengenai aktivitas pertambangan dan reklamasi di wilayah Kotanopan.

Aliansi tersebut meminta aparat melakukan pemeriksaan secara objektif untuk memastikan legalitas kegiatan serta mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila aparat menemukan unsur pelanggaran hukum.

Juru bicara Almandalika yang juga Ketua DPD KNPI Kabupaten Madina, Khairil Amri Nasution, mengatakan pihaknya meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti informasi dan laporan masyarakat secara profesional.

“Kami mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Jika terdapat dugaan pelanggaran hukum, aparat harus memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Khairil kepada pers di Panyabungan, Selasa (21/7/2026).

Menurut Almandalika, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai status hukum aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayah Kotanopan. Karena itu, aparat perlu memeriksa dokumen perizinan, legalitas kegiatan, serta pihak yang menjalankan aktivitas tersebut.

Almandalika juga menyoroti munculnya klaim mengenai dukungan Tim Terpadu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terhadap kegiatan reklamasi di wilayah tersebut.

Aliansi meminta Pemprov Sumut memberikan penjelasan secara terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran.

“Kami meminta Gubernur Sumut memberikan klarifikasi secara resmi dan terbuka kepada publik. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan tidak ada pihak yang mengatasnamakan pemerintah dalam menjalankan kegiatan yang belum memiliki kejelasan legalitas,” kata Khairil.

Selain itu, Almandalika mendorong aparat menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat yang telah masuk ke Satreskrim Polres Mandailing Natal terkait dugaan aktivitas PETI.

Aliansi meminta aparat memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan dalam proses penyelidikan.

Menurut Almandalika, penegakan hukum harus berjalan secara transparan dan tidak boleh tebang pilih. Aparat perlu mengedepankan proses hukum yang profesional serta memberikan ruang klarifikasi kepada setiap pihak yang namanya muncul dalam laporan maupun pemberitaan.

Almandalika juga menekankan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Mandailing Natal.

Aktivitas pertambangan tanpa izin, apabila terbukti, berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan memberikan dampak terhadap masyarakat sekitar.

Karena itu, Almandalika meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Kotanopan.

Pemerintah juga perlu memastikan setiap kegiatan pertambangan memenuhi ketentuan perizinan dan standar perlindungan lingkungan yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, pihak yang disebut dalam polemik tersebut belum memberikan tanggapan atau klarifikasi secara langsung terkait tudingan dan desakan yang disampaikan Almandalika.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan kepada publik.

Almandalika berharap aparat segera menindaklanjuti laporan dan informasi yang berkembang di masyarakat.

Mereka menilai langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Mandailing Natal.(Magrifatulloh)

Berita Terkait