Kawanindonesia.web.id – Mimbar Hukum Indonesia (MHI) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong penguatan literasi hukum nasional dengan menggelar Webinar Nasional bertajuk “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi: Sinergi KUHP 2023 dan Formasi KUHAP 2025”.
Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis, 16 Juli 2026 itu menghadirkan akademisi hukum, praktisi, aparat penegak hukum, mahasiswa, jurnalis, hingga pelaku usaha dari berbagai daerah di Indonesia.
MHI menyelenggarakan webinar tersebut sebagai respons terhadap semakin pentingnya pembahasan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi setelah berlakunya KUHP Tahun 2023 dan berkembangnya pembaruan hukum acara pidana melalui KUHAP 2025.
Kedua regulasi tersebut menjadi fondasi penting dalam memperkuat sistem penegakan hukum terhadap tindak pidana yang melibatkan badan usaha atau korporasi.
Direktur Mimbar Hukum Indonesia, M. Jamil, S.H., M.Kn., menegaskan bahwa korporasi memiliki kontribusi besar terhadap pembangunan ekonomi nasional.
Namun, menurutnya, korporasi juga dapat menjadi pelaku tindak pidana yang menimbulkan kerugian luas apabila tidak menerapkan tata kelola perusahaan yang baik.
“Perusahaan memang menjadi motor penggerak perekonomian nasional, tetapi di sisi lain juga berpotensi melakukan berbagai tindak pidana yang berdampak terhadap negara,
lingkungan hidup, tenaga kerja, konsumen, maupun masyarakat. Karena itu, negara harus memiliki instrumen hukum yang kuat untuk meminta pertanggungjawaban pidana korporasi secara efektif,” ujar Jamil.
Ia menjelaskan, kejahatan korporasi kini berkembang menjadi bentuk kejahatan modern yang memiliki dampak lebih luas dibandingkan tindak pidana yang dilakukan oleh individu.
Oleh sebab itu, aparat penegak hukum memerlukan pemahaman yang komprehensif mengenai mekanisme penetapan kesalahan korporasi, pembuktian perkara, penjatuhan sanksi,
hingga pelaksanaan putusan pengadilan.Webinar Nasional tersebut menghadirkan dua narasumber, yakni Dr. Noenik Soekirini, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo sekaligus Ketua Komisi Etik Universitas Dr. Soetomo, serta Hartoyo, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo Surabaya. M. Jamil bertindak sebagai moderator yang memandu jalannya diskusi.
Dalam pemaparannya, para narasumber menjelaskan bahwa KUHP 2023 telah memberikan dasar hukum yang lebih jelas mengenai korporasi sebagai subjek hukum pidana.
Namun, implementasi ketentuan tersebut tetap membutuhkan dukungan KUHAP 2025 agar proses penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan, hingga pelaksanaan putusan terhadap korporasi dapat berjalan secara efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum.
Para narasumber juga mengulas sejumlah tantangan yang masih dihadapi dalam praktik penegakan hukum, mulai dari pembuktian unsur kesalahan korporasi, penentuan pihak yang bertanggung jawab, hubungan hukum antara pengurus dan badan hukum,
hingga penerapan sanksi pidana yang mampu memberikan efek jera sekaligus mendorong perbaikan tata kelola perusahaan.Diskusi berlangsung interaktif.
Peserta mengajukan berbagai pertanyaan mengenai penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam perkara korupsi, tindak pidana lingkungan hidup, perpajakan, perlindungan konsumen, ketenagakerjaan, hingga tindak pidana pencucian uang.
Antusiasme peserta menunjukkan tingginya perhatian masyarakat terhadap arah pembaruan hukum pidana nasional.
Melalui webinar ini, MHI bersama Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo berharap dapat memperkuat pemahaman akademik sekaligus memberikan kontribusi terhadap praktik penegakan hukum di Indonesia.
Sinergi antara KUHP 2023 dan KUHAP 2025 dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang modern, efektif, adaptif, dan berkeadilan.
Sebagai lembaga yang aktif mengembangkan edukasi hukum, Mimbar Hukum Indonesia terus menghadirkan forum ilmiah yang membahas isu-isu hukum aktual. Sejak berdiri pada 1 September 2023, MHI telah sukses menyelenggarakan lebih dari 300 agenda nasional berupa webinar dan pelatihan hukum yang melibatkan akademisi, praktisi, aparat penegak hukum, serta masyarakat luas.
Dalam waktu dekat, MHI juga akan menggelar Webinar Nasional bertema “Perma No. 2 Tahun 2026: Apakah Indonesia Sedang Memulai Era Baru Pemidanaan Terorisme?” pada 29 Juli 2026.
Melalui agenda tersebut, MHI kembali mengajak berbagai elemen masyarakat untuk memperkuat pemahaman terhadap dinamika pembaruan hukum nasional dan mendorong terciptanya sistem hukum Indonesia yang semakin profesional, modern, dan berkeadilan.(Red)

