Kawanindonesia.web.id – Mimbar Hukum Indonesia (MHI) menggelar Webinar Nasional bertajuk “Nafkah sebagai Instrumen Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca perceraian Perspektif Maqashid Syariah”
“sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak nafkah pasca perceraian. Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat (17/7/2026) ini diikuti hakim, akademisi, advokat, mahasiswa, aparatur pemerintah, serta masyarakat dari berbagai daerah di Indonesia.
Direktur Mimbar Hukum Indonesia, M. Jamil, S.H., M.Kn., menegaskan bahwa perceraian tidak mengakhiri seluruh tanggung jawab antara mantan suami dan mantan istri.
Menurutnya, pemenuhan nafkah bagi mantan istri dalam kondisi tertentu dan anak merupakan kewajiban hukum sekaligus bentuk perlindungan terhadap kelompok yang rentan.
“Perceraian bukan hanya akhir dari hubungan perkawinan, tetapi juga awal dari tanggung jawab hukum yang harus dipenuhi.
Nafkah tidak sekadar bernilai finansial, melainkan menjadi instrumen perlindungan bagi perempuan dan anak agar hak-hak mereka tetap terjamin,” ujar Jamil dalam sambutannya.
Ia menjelaskan bahwa tantangan terbesar saat ini tidak hanya terletak pada lahirnya putusan pengadilan mengenai nafkah, tetapi juga pada pelaksanaan putusan tersebut.
Karena itu, seluruh pihak perlu mendorong kepatuhan terhadap putusan pengadilan agar hak-hak perempuan dan anak benar-benar terpenuhi.
Sebagai narasumber utama, Dr. Alamsyah, S.H.I., S.H., M.H., yang menjabat sebagai Hakim sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Agama Ujung Tanjung, Rokan Hilir, Riau, memaparkan bahwa kewajiban nafkah dalam hukum Islam memiliki tujuan yang lebih luas daripada sekadar memenuhi kebutuhan ekonomi.
Ia menjelaskan bahwa konsep tersebut selaras dengan prinsip Maqashid Syariah, yang menempatkan perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta sebagai tujuan utama syariat.
Oleh sebab itu, pemenuhan nafkah pascaperceraian harus dipahami sebagai upaya menjaga hak-hak dasar perempuan dan anak.Diskusi berlangsung interaktif dengan mengangkat berbagai persoalan yang masih sering ditemui di lapangan.
Para peserta menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan sebagian mantan suami dalam melaksanakan putusan nafkah, hambatan dalam proses eksekusi putusan pengadilan, hingga pentingnya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Selain itu, peserta juga mendorong terjalinnya sinergi antara lembaga peradilan, pemerintah, akademisi, organisasi profesi, dan masyarakat agar perlindungan terhadap perempuan dan anak pasca perceraian dapat berjalan lebih efektif.
Melalui webinar ini, Mimbar Hukum Indonesia kembali menegaskan komitmennya sebagai wadah edukasi dan pengembangan ilmu hukum di Indonesia.
Sejak berdiri pada 1 September 2023, MHI telah menyelenggarakan lebih dari 300 webinar nasional dan pelatihan hukum yang membahas berbagai isu aktual di bidang hukum.
MHI berharap hasil diskusi tersebut mampu meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa pemenuhan nafkah pasca perceraian bukan sekadar kewajiban administratif maupun finansial,
melainkan bagian dari implementasi prinsip keadilan, perlindungan hukum, dan penghormatan terhadap hak-hak perempuan serta anak sebagaimana menjadi tujuan utama hukum dan Maqashid Syariah.
Sebagai tindak lanjut, MHI juga mengumumkan akan menggelar Webinar Nasional berikutnya pada 29 Juli 2026 dengan tema “Perma No. 2 Tahun 2026:
Apakah Indonesia Sedang Memulai Era Baru Pemidanaan Terorisme?” yang akan menghadirkan Dr. Franky Ariyadi, S.E., S.H., M.M., sebagai narasumber.(Red)

