Kawanindonesia.web.id– Pengamat sosial dan penulis Jacob Ereste menegaskan bahwa akuntabilitas menjadi salah satu pilar utama dalam menjaga kredibilitas penegakan hukum di Indonesia.
Menurutnya, setiap lembaga penegak hukum harus menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan berlandaskan aturan yang berlaku agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
Dalam ulasannya, Jacob Ereste menyampaikan bahwa berbagai dinamika yang terjadi di lingkungan penegak hukum beberapa tahun terakhir telah memunculkan perhatian luas dari masyarakat.
Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi momentum penting bagi seluruh institusi untuk memperkuat komitmen terhadap integritas dan tata kelola yang baik.
Ia menilai proses penegakan hukum harus berlangsung secara terbuka dan akuntabel. Aparat penegak hukum, katanya,
perlu memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum serta menghormati asas praduga tak bersalah.
Jacob juga mengingatkan bahwa transparansi dalam penyampaian informasi kepada publik memiliki peran penting untuk mencegah munculnya spekulasi yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.
Karena itu, ia mendorong setiap institusi menyampaikan perkembangan perkara berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, Jacob menekankan pentingnya sinergi antarlembaga penegak hukum dalam menjalankan tugas masing-masing.
Menurutnya, koordinasi yang baik akan memperkuat efektivitas pemberantasan tindak pidana sekaligus menunjukkan komitmen negara dalam menegakkan supremasi hukum.
Ia juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk mengawal proses penegakan hukum secara objektif. Masyarakat, media, akademisi,
maupun organisasi kemasyarakatan diharapkan ikut mengawasi jalannya proses hukum dengan tetap mengedepankan data, fakta, dan penghormatan terhadap mekanisme peradilan.
Di akhir ulasannya, Jacob Ereste menegaskan bahwa penegakan hukum yang akuntabel tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Menurutnya, supremasi hukum hanya dapat terwujud apabila seluruh proses hukum dilaksanakan secara adil, transparan, profesional, dan bebas dari intervensi.(Kontributor Yacob)

